Revisi Perda RTRW Cianjur Menunggu Persetujuan Substansi Kementerian ATR/BPN

Revisi Perda RTRW Cianjur Menunggu Persetujuan Substansi Kementerian ATR/BPN

Bupati Cianjur, Herman Suherman saat menghadiri rapat koordinasi lintas sektor terkait Revisi Perda RTRW Kabupaten Cianjur bersama Kementerian ATR/BPR di Jakarta.(istimewa)--

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Cianjur, tinggal menunggu persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN. Jika sudah terbit, tidak lama lagi revisi Perda RTRW akan disahkan menjadi peraturan daerah. 

Hal tersebut diutarakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Rustam Effendi kepada Cianjur Ekspres usai menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor bersama Kementerian ATR/BPN yang dihadiri Bupati Cianjur Herman Suherman, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta Tim Pansus Revisi Perda RTRW DPRD Kabupaten Cianjur di Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. 

"Kita menyampaikan kepada Plt Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, besar sekali harapan Kabupaten Cianjur mudah-mudahan beberapa hari ke depan kita mendapatkan persetujuan substansi (Persub) dari Kementerian ATR/BPN," katanya saat dihubungi. 

BACA JUGA:Enam Program Unggulan 'Resolusi Edan' dari Kang Edan Jika Terpilih Jadi Bupati Cianjur 2024

Menurutnya, persetujuan substansi tersebut nantinya akan masuk ke dalam dokumen yang sebelumnya sudah dihasilkan dan dilaporkan Pansus Revisi Perda RTRW DPRD Kabupaten Cianjur untuk kemudian di evaluasi di tingkat provinsi selama kurang lebih 14 hari kerja. Dimana setelah itu, baru akan diparipurnakan dan ditetapkan menjadi Perda RTRW yang baru.   

"InsyaAllah kalau Persub dalam beberapa hari ke depan bisa dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN, kita sangat optimis di bulan Juni atau paling lambatnya Juli, sudah bisa kita sahkan," kata Rustam. 

Dirinya menjelaskan, rapat koordinasi lintas sektor bersama dengan Kementerian ATR/BPN dan kementerian lainnya merupakan rangkaian yang memang sudah ditunggu-tunggu terkait dengan pembahasan Revisi Perda RTRW Kabupaten Cianjur. 

"Mengingat proses revisi perda ini (RTRW) merupakan sebuah perjalanan yang sangat panjang dari tahun 2016, setelah dulu disahkan Perda RTRW tahun 2012. Seiring perkembangan dan kemajuan zaman beserta kebutuhan dan juga nilai serta fungsi yang berubah, kemudian diajukanlah revisi dari tahun 2016 sampai saat ini. Mudah-mudahan beberapa saat ke depan kita mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN," tutur Rustam. 

Rustam menjelaskan, dalam rapat koordinasi lintas sektor tersebut juga dibahas kembali beberapa poin khusus terkait Revisi Perda RTRW Kabupaten Cianjur yang sebelumnya sudah dilakukan pembahasan dengan Kementerian ATR/BPN beberapa waktu lalu dalam rangka penyelarasan. 

"Misalnya di dalam peta di provinsi ada yang masih berbentuk pertambangan, sementara di tingkat kabupaten bahwa peta tersebut sudah hilang bukan lagi pertambangan, tapi sudah menjadi lahan kosong. Contohnya seperti itu, hanya penyelarasan itu saja," katanya.  

Terpisah, Bupati Cianjur, Herman Suherman, berharap agar Revisi Perda RTRW Kabupaten Cianjur secepatnya bisa selesai dan menjadi perda. 

"Mudah-mudahan secepatnya selesai dan kita jadikan Perda," harapnya.

Sumber: