Disdikpora Cianjur: Kontrak PPPK Angkatan III Tahun 2023 Berakhir Juli
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Diskdikpora Kabupaten Cianjur, Rana Rusmana. (Foto: MOCH NURSIDIN/CIANJUR EKSPRES)--
CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Kontrak masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) angkatan III Tahun 2023, di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur, akan berakhir pada Juli 2024.
Disdikpora Cianjur mengungkapkan ada beberapa syarat yang harus dilakukan untuk melakukan perpanjangan kontrak.
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Diskdikpora Kabupaten Cianjur, Rana Rusmana, mengatakan, perpanjangan SK P3K ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2014.
BACA JUGA:Disdikpora Cianjur Raih Penghargaan SPM Pendidikan
"Ini merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan apabila kontrak akan diperpanjang, diantaranya belum berusia 60 tahun untuk fungsional guru," katanya.
"Itupun harus dibuktikan setelah memiliki sertifikat pendidik. Jadi 60 tahun itu berlaku apabila P3K ini sudah memiliki sertifikat pendidik. Tapi kalau belum dan jabatannya masih pelaksana, jadi di usia 58 tahun," tambahnya.
Menurutnya, apabila usianya belum memenuhi batas pensiun mereka bisa memperpanjang kontrak, kemudian memiliki penilaian kinerja kategori baik. Kalau kategorinya tidak baik, tidak bisa diperpanjang.
BACA JUGA:Kemendikbudristek Siapkan Rp199,95 Miliar Dukung Anak Bersekolah
"Untuk Kabupaten Cianjur yang melakukan perpanjangan kontrak ada sekitar 1.180 guru P3K," ujarnya.
Rana menjelaskan, PPPK angkatan pertama tahun 2021 masa kontrak lima tahun, angkatan kedua tahun 2022 masa kontrak lima tahun, dan untuk angkatan ketiga ini masa kontrak hanya satu tahun.
"Jadi setiap angkatan masa kontraknya berbeda-beda, sesuai dengan apa yang dituliskan di SK P3K," jelasnya.
BACA JUGA:Rusak, Ruang Kelas SDN Cikaratok Sukaresmi Dijadikan Gudang Penyimpanan Barang
"Untuk angkatan tahun 2024 masa kontraknya 1 tahun. Sementara yang perpanjangan ini, kita masih mengacu ke perpanjangan masa kontrak yang lama yakni satu tahun, tapi bisa juga ada perubahan apabila ada usulan dari pemangku kebijakan, apakah akan ditambah kontraknya dari satu tahun menjadi maksimal lima tahun," ungkapnya.
Sumber: