KPU akan Segera Publikasikan Rancangan PKPU Pencalonan Pilkada
Anggota KPU RI Idham Holik.(Antara) --
CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera mempublikasikan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah, apabila telah melewati proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Hal itu disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik untuk merespons terkait proses harmonisasi atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
"Nanti pada waktunya apabila Rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah telah selesai melewati proses rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan, kami akan segera publikasikan," kata Idham dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 13 Juni 2024.
BACA JUGA:Seorang Pria di Cipanas Cianjur Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Sumur Sedalam 10 Meter
Adapun Rancangan PKPU sedang dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham, maka putusan MA ini perlu diturunkan dalam PKPU termaksud.
Dia menjelaskan bahwa Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 itu merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat.
Selain itu, menurut Idham, MA memiliki kewenangan untuk melakukan judicial review atau pengujian yudisial terhadap peraturan di bawah undang-undang.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang berbunyi, "Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung".
BACA JUGA:Komitmen DPMPTSP Cianjur Majukan Sektor Ekonomi dengan Fasilitasi Kemitraan Usaha Besar dan UMKM
Ia pun menegaskan dalam penyelenggaraan pemilu ataupun pilkada, KPU harus melaksanakan prinsip berkepastian hukum.
Sebagai informasi, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.
Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis 13 Juni 2024.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Sumber: antara