KPU Mulai Lakukan Tahapan Pemungutan-Penghitungan Suara Ulang

KPU Mulai Lakukan Tahapan Pemungutan-Penghitungan Suara Ulang

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik usai melakukan monitoring di gudang logistik KPU Kota Serang, Selasa (18/6/2024). (Foto: ANTARA)--

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan tahapan dan jadwal pemungutan dan penghitungan suara ulang pada hari ini, Rabu (19/6), sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan umum legislatif 2024.

Dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 767 tentang tahapan dan jadwal penghitungan ulang surat suara pasca-putusan MK; Nomor 768 tentang tahapan dan jadwal pemungutan suara ulang pasca-putusan MK; dan tentang tahapan dan jadwal pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara pasca-putusan MK 769 Tahun 2024.

Dalam surat keputusan tersebut, KPU menetapkan tanggal 19 Juni, 22 Juni, 26 Juni, 29 Juni, 6 Juli, dan 13 Juli tahun 2024 untuk seluruh tahapan penghitungan ulang surat suara dan PSU atas tindak lanjut Putusan MK.

BACA JUGA:Ida Fauziyah Sebut Dukungan Pencalonan Anies Bakal Dibawa ke DPP PKB

Semua jadwal PSU tersebut dijadwalkan untuk digelar pada hari Sabtu.

Sebelumnya, Minggu (16/8), anggota KPU RI Idham Holik mengatakan lembaganya memilih hari libur supaya calon pemilih mempunyai waktu yang tepat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

"Hari Sabtu adalah hari libur sehingga pemilih memiliki waktu yang pas untuk memberikan suaranya ke tempat pemungutan suara," kata Idham.

BACA JUGA:Airlangga: Ridwan Kamil Akan Dengar Pertimbangan Partai Golkar

KPU membagi jadwal tahapan berdasarkan putusan MK sebagai berikut:

Pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara di TPS direncanakan pada:

Sabtu 22 Juni 2024 untuk:
1. Putusan MK No.: 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
2. ⁠Putusan MK No.: 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Sabtu,29 Juni 2024 untuk:
1. Putusan MK No: 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
2. ⁠Putusan MK No: 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
3. ⁠Putusan MK No: 251-01-17-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
4. ⁠Putusan MK No: 225-01-01-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
5. ⁠Putudan MK No: 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
6. ⁠Putusan MK No: 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
7. ⁠Putusan MK No: 284-01-02-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
8. ⁠Putusan MK No: 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
9. ⁠Putusan MK No: 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
10. ⁠Putusan MK No: 98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
11. ⁠Putusan MK No: 73-01-03-05/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024

Sabtu 13 Juli 2024 untuk:
1. Putusan MK No.: 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
2. ⁠Putusan MK No: 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
3. ⁠Putusan MK No: 177-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
4. ⁠Putusan MK No: 185-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
5. ⁠Putusan MK No: 158-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
6. ⁠Putusan MK No: 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024

Penghitungan ulang surat suara direncanakan pada Rabu 26 Juni 2024 untuk:
1. Putusan MK No: 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
2. ⁠Putusan MK No: 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024

Penghitungan ulang surat suara pada Rabu 19 Juni 2024 untuk:
1. Putusan MK No: 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
2. ⁠Putusan MK No: 128-01-05-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
3. ⁠Putusan MK No: 118-01-14-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
4. ⁠Putusan MK No: 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
5. ⁠Putusan MK No: 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024

Penghitungan ulang surat suara direncanakan pada Sabtu 6 Juli 2024 untuk:
1. Putusan MK No: 153-01-12-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
2. ⁠Putusan MK No: 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/ 2024
3. ⁠Putusan MK No: 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
4. ⁠Putusan MK No: 121-02-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
5. ⁠Putusan MK No: 105-01-18-01/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024
6. ⁠Putusan MK No: 16-01-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
7. ⁠Putusan MK No: 221-01-12-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Sumber: antara