KPU Cianjur Rekapitulasi Hasil PUSS dan PSU

KPU Cianjur Rekapitulasi Hasil PUSS dan PSU

KPU Kabupaten Cianjur melaksanakan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten Cianjur dalam Pemilu 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung Logistik KPU. (Foto: RIKZAN RA/CIANJUR EKSPRES)--

CIANJUREKSPRES.DISWAY.IDKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur melaksanakan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten Cianjur, dalam Pemilu 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung Logistik KPU, Desa Babakan Karet, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, pada Selasa, 2 Juli 2024.

Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Muhammad Ridwan mengatakan pihaknya diminta oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) untuk membuka kembali daftar hadir di dua kotak suara yakni di tempat pemungutan suara (TPS) 12 dan 13 untuk mencocokan jumlah pemilih laki-laki dan perempuan.

“Pembukaan daftar hadir di dua TPS itu hanya mencocokan administrasi. Karena saat perhitungan surat suara (PUSS) tidak memperlihatkan jenis kelamin, hanya perolehan suara,” katanya.

BACA JUGA:Bantuan Keuangan Parpol 2024 Disalurkan Dua Tahap, Bakesbangpol Cianjur: Nilainya Rp2.500 per Suara

“Kalau di TPS 12 itu kita cocokan satu data, sedangkan di TPS 13 itu sembilan data. Hanya untuk memastikan jenis kelamin,” tambah Ridwan.

Ridwan menjelaskan, untuk TPS 14 dan 16 tidak diperiksa daftar hadir karena setelah disandingkan jumlah pemilih sama dengan yang ada saat pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Sedangkan untuk pemungutan suara ulang (PSU) terdapat penambahan empat suara, yang asalnya hanya ada 181 suara pada Pemilu 14 Februari lalu, menjadi 185 suara saat PUS 29 Juni 2024 kemarin.

BACA JUGA:KPU: Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung pada 1 Januari 2025

“PSU ada penambahan partisipasi dari 181 menjadi 185,” jelas Ridwan.

Kepala Divisi Teknis KPU Kabupaten Cianjur, Abdul Latif menyebutkan untuk perubahan suara partai pihaknya harus menunggu hasil rekapitulasi tingkat kabupaten dan rapat pleno yang akan berlangsung pada 2 hingga 3 Juli 2024.

“Untuk memastikan perubahan angka di surat keputusan (SK) KPU 360 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum dengan pasca PUSS, PSU, dan rekap ulang tingkat kabupaten. Saat ini masih berproses,” kata Abdul Latif.

BACA JUGA:Bawaslu Telah Komunikasi dengan Polda-Pemda Soal Pilkada Jakarta Rawan

KPU Cianjur juga harus meng-update data finalisasi di Sirekap disaksikan oleh Bawaslu dan para saksi dari partai peserta pemilu.

Setelah itu, pihaknya akan menyampaikan hasil dari rapat pleno itu ke KPU Provinsi Jawa Barat untuk diteruskan ke KPU RI.

Sumber: