Kemenkominfo Luncurkan Kanal Edukasi dalam Upaya Perangi Judi Online
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.--
CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika meluncurkan kanal edukasi baru, yaitu https://s.id/bersamastopjudol, untuk mengedukasi masyarakat dan menindak tegas aktivitas judi online.
"Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak negatif berupa kerugian finansial, gangguan mental, dan sosial. Oleh karena itu, diperlukan tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong dalam rilis pers di Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.
Kanal tersebut dirancang untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan melaporkan praktik judi online.
BACA JUGA:Menkominfo Minta Putus Akses Internet Judi Online ke Kamboja-Filipina
Layanan yang tersedia termasuk hotline stop judi online, salinan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024, booklet stop judi online, video iklan layanan masyarakat, dan konten-konten yang bisa disebar masyarakat.
Edukasi yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko dan dampak buruk dari judi online.
Kementerian Kominfo mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan kanal ini demi pemberantasan judi online.
BACA JUGA:Hadi: Satgas Judi Online akan Berantas Praktek Jual Beli Rekening
Usman juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online melalui aduankonten.id, email [email protected], atau WhatsApp di 08119224545.
Lebih lanjut Usman menyampaikan bahwa judi online menyebabkan berbagai konsekuensi negatif seperti kecanduan, kehilangan pekerjaan, keretakan keluarga, utang, dan sanksi hukum.
Usman menegaskan pentingnya menjaga diri dan orang-orang terdekat dari bahaya judi online. Pemerintah berharap dengan kerja sama yang baik, praktik judi online dapat diminimalisir dan diberantas.
BACA JUGA:Menko PMK Sebut Pelaku Judi Online Bisa Dikenai Sanksi Sesuai KUHP
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk membentengi diri dan bersama-sama menghentikan praktik judi online,” pungkas Usman.
Kementerian Kominfo juga rutin memutus akses ke situs-situs bermuatan judi online. Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 2.945.150 konten judi online.
Sumber: antara