Sanksi Tegas Menanti ASN Cianjur Jika Terlibat Judi Online

Sanksi Tegas Menanti ASN Cianjur Jika Terlibat Judi Online

Ilustrasi-Judi online--

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur akan memberikan sanksi tegas kepada ASN di lingkungan Pemkab Cianjur, jika terbukti melakukan judi online (Judol).

Itu dilakukan sesuai dengan surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional, yang dikeluarkan tanggal 27 Juni 2024. 

Kepala Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, mengatakan, menanggapi surat edaran Gubernur Jawa Barat, di Cianjur akan memberlakukan hal yang sama.

BACA JUGA:Marak Judi Online, Bupati Cianjur: Jangan Tergiur dengan Satu Kali Menang

"Mengenai surat edaran larangan judi online dan judi konvensional, itu ranahnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)," kata Endan kepada Cianjur Ekspres, Kamis 4 Juli 2024.

"BKPSDM leading sektornya. Kami hanya menindaklanjuti, kalau ada informasi oknum ASN di lingkungan Pemkab Cianjur yang terbukti melakukan judi online, baru kami tindaklanjuti," lanjutnya.

Diakui Endan sampai hari ini belum ada laporan yang masuk ke Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, bahwa ada oknum ASN yang terlibat judi online atau hal-hal yang tercela.

BACA JUGA:Seorang Tersangka Pembuat Aplikasi Judi Online Diamankan Polres Cianjur

"Jika terbukti, nanti akan kami proses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi beratnya nanti dilihat dulu dari PP 94 2021 tentang ASN. Itu kan ada sanksi ringan, sedang, dan berat, nanti didalami, diproses dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada," katanya Endan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerapkan sanksi disiplin kepada aparatur sipil negara dan pegawai BUMD Jabar yang terlibat transaksi judi online maupun perjudian konvensional. 

Peringatan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional, yang dikeluarkan tanggal 27 Juni 2024. 

BACA JUGA:Jual Shortcut Link Judi Online, Seorang Ahli IT Ditangkap Polisi

Pihak Inspektorat Daerah Provinsi Jabar, Inspektorat Daerah kabupaten/kota, dan Satuan Pengawasan Intern BUMD juga diminta melimpahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN atau pegawai BUMD yang terbukti terlibat dalam transaksi judi online atau judi konvensional.  

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, surat edaran (SE) ini dikeluarkan dalam rangka menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemda Provinsi Jabar dan Pemda Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

Sumber: