Kemenag Cianjur Sebut Pernikahan di Bawah Umur Menurun
Kasi Bimas Islam Kemenag Cianjur, Ayub. (Foto: MOCH NURSIDIN/CIANJUR EKSPRES)--
CIANJURKSPRES.DISWAY.ID - Angka pernikahan di bawah umur di Kabupaten Cianjur menurun sejak disahkannya UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berisi tentang aturan batas usia menikah yakni harus sudah mencapai usia 19 tahun.
Berdasarkan data setempat, pada Januari hingga Desember 2023, tercatat angka penikahan di bawah umur sebanyak 22 laki-laki dan 84 perempuan. Sementara sejak Januari hingga Juni 2024, angka pernikahan di bawah umur turun, yakni sebanyak 19 laki-laki dan 72 perempuan.
"Berdasarkan data tersebut berarti ada penurunan angka pernikahan dini di semua KUA di Cianjur," kata Kasi Bimas Islam Kemenag Cianjur, Ayub kepada wartawan, Kamis 18 Juli 2024.
BACA JUGA:Merugikan, Tokoh Agama Sukaresmi Ajak Masyarakat Jauhi Judi
Menurut Ayub, angka penurunan pernikahan dini terjadi setelah adanya UU Nomor 16 tahun 2019, yang berisi tentang aturan mengenai batas usia menikah, yakni harus sudah mencapai usia 19 tahun, baik untuk pria maupun wanita.
"Mau tak mau calon pengantin harus menunggu hingga usia yang telah ditetapkan, yakni berusia 19 tahun," tuturnya.
Ayub menambahkan, tren penurunan angka pernikahan dini merupakan sebuah keberhasilan sosialisasi yang dilakukan jajaran Kemenag, seperti ang dilakukan oleh penghulu dan petugas penyuluh agama Islam.
BACA JUGA:Jemaah Haji Kloter JKS-47 Tiba di Asrama Haji Kemenag Cianjur
"Penghulu dan penyuluh agama Islam memang memiliki tugas untuk mengedukasi masyarakat. Jangan sampai ada masyarakat yang menikah di bawah umur," ungkapnya.
Sumber: