Ketagihan Judol, Dua Sopir Sayur di Cianjur Nyambi jadi Bandar Narkoba

Ketagihan Judol, Dua Sopir Sayur di Cianjur Nyambi jadi Bandar Narkoba

Kasat Resnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama--

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Cianjur, menangkap dua sopir sayur yang diduga menyambi sebagai bandar narkoba jenis sabu. Hasil jual barang haram itu digunakan untuk modal main judi online (judol) karena ketagihan.

 

Kasat Resnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama mengatakan, kedua tersangka yakni DR (26) dan ER (26) ditangkap setelah ada laporan dugaan peredaran narkoba di Kawasan Puncak Cipanas.

 

“Kita pun lakukan identifikasi dan mendapatkan dua identitas. Lalu DR dan ER kita bekuk di kontrakannya pada Jumat, 26 Juli 2024 malam,” kata Septian saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Juli 2024.

BACA JUGA:Polres Cianjur Tangkap Dua Tersangka Pembacokan, Telinga Korban Nyaris Putus

 

Tim Sat Resnarkoba yang menggeledah kontrakan kedua tersangka, mendapati satu paket sabu seberat 51 gram. 

 

Dari keterangan para tersangka, paket tersebut baru mereka terima dari bandar yang lebih besar dan rencananya akan dibagi jadi paket lebih kecil sebelum diedarkan.

 

Modusnya, para tersangka mengedarkan sabu tersebut dengan cara ditempel. “Saat ini kita masih lakukan pengembangan untuk menangkap bandar lainnya yang diduga masih dalam satu komplotan mereka,” kata Septian.

BACA JUGA:Polres Cianjur Gelar Operasi Patuh Lodaya 2024 Selama Dua Pekan

 

Septian mengatakan, dari setiap 50 gram sabu yang terjual, para tersangka mendapatkan bagian sekitar Rp500 ribu per orang.

 

“Dari pengakuan tersangka, uangnya digunakan untuk bermain judol karena ketagihan,” ungkapnya.

 

Pihaknya mengenakan Pasal 132 jo Pasal 114 dan 112 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

Terpisah, salah seorang tersangka, DR mengaku jika dirinya sudah beberapa kali menjual paket sabu-sabu tersebut. 

BACA JUGA:Kapolres Cianjur Berganti, AKBP Aszhari Kurniawan Dipindahtugaskan Jadi Wadirreskrimum Polda Jabar

Hasil jual narkoba digunakan untuk bermain judol dengan harapan uangnya bisa bertambah berkali-kali lipat.

 

“Kebanyakan untuk main judol makanya uangnya habis. Padahal niatnya agar (uang) bertambah,” katanya.

Sumber: