CRC Ingatkan KPU Cianjur Harus Cermat dan Bijak
Ilustrasi-Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur. (Foto: DOK/CIANJUR EKSPRES)--
CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Cianjur Riset Center (CRC) menanggapi adanya polemik terkait bisa atau tidaknya Herman Suherman mencalonkan kembali sebagai bupati pada Pilkada Cianjur November 2024 mendatang. Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur pun dinilai lamban.
Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan, mengatakan, KPU Cianjur seharusnya menjadi terdepan untuk menyampaikan kejelasan karena hal itu bagian dari kegiatan sosialisasi yang harus disampaikan kepada masyarakat.
“Saya melihat KPU Cianjur sangat lamban dan tidak responsif dalam menyikapi situasi yang berkembang di masyarakat terkait adanya perbedaan pendapat soal bisa atau tidaknya petahana untuk maju di Pilkada mendatang. Bahkan kami melihat sikap KPUD Cianjur terkesan ragu-ragu dalam menyikapi persoalan ini,” ujarnya dalam keterangan pers-nya yang diterima Cianjur Ekspres, Kamis 1 Agustus 2024.
BACA JUGA:NasDem Usung dr Mohammad Wahyu Jadi Bacabup Cianjur, Ini Tanggapan Golkar dan PKS
Dia mengungkapkan, KPU Pusat telah menerbitkan PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Menurut Anton, dengan terbitnya payung hukum tersebut, seharusnya KPU Cianjur selaku penyelenggara Pemilukada yang memegang prinsip memberikan kepastian hukum, begerak cepat dengan meminta pendapat dari KPU Pusat terkait dengan beberapa pasal pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang masih mengundang penafsiran yang berbeda.
Anton menyebutkan, salah satu pasal tersebut yakni pasal 19 mengenai syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m.
“Seharusnya KPUD Cianjur segera meminta penjelasan dari KPU Pusat terkait dengan beberapa pasal dalam PKPU yang masih menimbulkan penafsiran yang berbeda, seperti pada pasal 19 huruf b yang berbunyi masa jabatan, yakni 1. selama 5 (lima) tahun penuh, dan/atau 2. paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun," katanya.
BACA JUGA:Rekomendasi DPP Turun, NasDem Usung dr. Mohammad Wahyu sebagai Bakal Calon Bupati Cianjur
"Poin tersebut perlu dipertanyakan kepada KPU Pusat karena kondisi di Cianjur terkait dengan masa jabatan Petahana yaitu Herman Suherman terdapat perbedaan pendapat. Ada yang berpendapat untuk periode pertama masa jabatan Herman sudah melebihi 2,5 tahun sehingga tidak bisa mencalonkan lagi, tapi ada juga yang berpendapat kalau masa jabatan Herman belum mencapai 2,5 tahun sehingga pada Pilkada 2024 masih bisa mencalonkan kembali,” sambungnya.
Dalam menyikapi perbedaan pendapatan terkait syarat pencalonan bupati dan wakil bupati, lanjut Anton, selain harus cermat dan bijak dalam menyikapi perdebatan yang terjadi di masyarakat, KPU Cianjur juga harus tegas apabila sudah memiliki payung hukum yang jelas sehingga tidak terkesan ragu-ragu seperti yang terjadi saat ini.
“Kami mengingatkan KPU untuk cermat dan bijak menanggapi perdebatan ini. Tapi KPU juga jangan seperti sekarang terlihat ragu-ragu dalam menyikapi persoalan yang terjadi. Bahkan saya sempat berpikir sikap KPU ini timbul karena ada kekhawatiran mengenai hibah untuk KPU dari Pemda Cianjur tidak akan lancar kalau seandainya tidak meloloskan pencalonan Herman Suherman,” kata Anton.
BACA JUGA:Pengamat : Sejumlah Pelanggaran Berpotensi Terjadi di Pilkada 2024
Jika persoalan perdebatan terkait syarat pencalonan bupati dan wakil bupati terutama soal bisa atau tidaknya Bupati Herman Suherman menjadi calon bupati pada Pilkada 2024, belum ada kejelasan sampai dengan dibukanya pendaftaran calon bupati dan wakil bupati yaitu pada 27 Agustus mendatang, Anton mengaku khawatir akan timbul permasalahan.
“Kalau KPU Cianjur sampai dengan dibukanya waktu pendaftaran calon bupati dan wakil bupati belum juga memberikan kejelasan dan kepastian terkait persoalan tersebut, dikhawatirkan produk hukum yang dikeluarkan oleh KPU Cianjur yaitu surat penetapan calon bupati dan wakil bupati yang akan maju di pilkada 2024, akan dipertanyakan keabsahannya dan mengundang gugatan hukum dari para pihak yang merasa dirugikan,” pungkasnya.
Sumber: