Satlantas Polres Cianjur Pasang Banner Larangan Knalpot Brong di Bengkel
Satlantas Polres Cianjur pasang banner larangan knalpot brong di bengkel motor.(Foto: MOCH NURSIDIN/CIANJUR EKSPRES)--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Satlantas Polres Cianjur memasang banner bertuliskan 'Tidak Menerima Pasang Knalpot Brong' di depan sejumlah bengkel. Itu dilakukan untuk menekan penggunaan knalpot brong di Kabupaten Cianjur.
Kanit Keamanan Keselamatan Berlalulintas (Kamsel) Satlantas Polres Cianjur, Iptu Regina Andrila Setiawan, mengatakan, pemasangan banner terhadap bengkel-bengkel untuk tidak menerima pemasangan knalpot brong dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
"Kita juga mengimbau masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya," katanya kepada wartawan, Rabu 14 Agustus 2024.
"Disini kita melakukan kegiatan preventif untuk mencegah terjadinya dan menjamurnya masyarakat yang menggunakan knalpot brong," ujarnya.
BACA JUGA:Anggota Polri Dilarang Masuk Tempat Hiburan, Wakapolres Cianjur: Kecuali dalam Rangka Tugas
BACA JUGA:Kapolres Cianjur Perintahkan Tembak di Tempat Geng Motor Bahayakan Warga
Menurutnya, knalpot brong dapat menghasilkan polusi suara karena tidak sesuai dengan aturan.
"Diharapkan dengan memasang banner di bengkel bengkel untuk tidak menerima memasang knalpot brong, dapat tercipta lalulintas yang kondusif aman dan juga tertib berlalulintas," harap Iptu Regina.
Dijelaskannya, pemasangan banner dilaksanakan dalam rangka menanamkan kesadaran kepada pemilik dan pelaku modifikasi motor di wilayah Polres Cianjur.
"Pemasangan banner dilakukan agar masyarakat tidak mendapatkan akses pemasangan knalpot brong di wilayah Polres Cianjur," jelasnya.
BACA JUGA:AKBP Rohman Yonky Resmi Jabat Kapolres Cianjur
BACA JUGA:Polres Cianjur Tangkap Dua Tersangka Pembacokan, Telinga Korban Nyaris Putus
"Masyarakat diharapkan menanamkan kesadaran tertib berlalulintas, supaya masyarakat juga tidak terganggu ketika berlalulintas," tambahnya.
Sumber: