Polisi Tetapkan Adik Bupati Cianjur Nonaktif jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan
Mapolres Cianjur.--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Polres Cianjur menahan dan menetapkan DL sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Selasa (5/11). Informasi yang dihimpun, tersangka dikabarkan merupakan adik dari Bupati Cianjur Nonaktif, Herman Suherman.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh DL sudah cukup lama, tepatnya sejak 2018 lalu. Namun korban, yakni Y melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan DL pada 2023 lalu.
Kronologinya, pada 2 Januari 2018 korban yang melaporkan yakni Y mengirimkan uang Rp500 juta melalui Bank BNI Hos Cokroaminoto ke rekening milik DL.
"Dari keterangan pihak bank, uang tersebut berhasil masuk ke rekening DL. Uang tersebut dikirimkan atas permintaan DL sebagai biaya administrasi dengan menawarkan dan mengiming-imingi pekerjaan konstruksi di Dinas Bina Marga yang berasal dari aspirasi," ungkap Tono.
BACA JUGA:Seminggu, Polres Cianjur Sita Ratusan Knalpot Brong dan Botol Miras
BACA JUGA:Survei Kepuasan Masyarakat Atas Pelayanan PUTR Cianjur Capai 82,40 Persen
Namun, hingga 2023 janji DL tak kunjung terealisasi atau fiktif sehingga pelapor mengalami kerugian Rp500 juta.
"Kita sudah melakukan upaya-upaya penyelidikan, pendalaman dokumen, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pada Selasa, 5 November 2024 ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
DL juga disebut sudah 2 kali mangkir dari panggilan pihak Polres Cianjur, sehingga harus dilakukan penjemputan paksa di rumahnya di Kecamatan Cugenang.
"Makanya kemarin (Senin) kita jemput yang bersangkutan di kediamannya untuk jalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Cianjur. Kita periksa sebagai saksi, lalu tadi (kemarin,red) kita tingkatkan menjadi tersangka," kata Tono.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, PLN UP3 Terjunkan Personel Atasi Gangguan Listrik
BACA JUGA:8 Rumah di Karangtengah Cianjur Rusak Akibat Dihantam Angin Kencang
Karena pertimbangan Pasal 21 KUHAP, penyidik memiliki alasan subjektif hingga akhirnya DL harus ditahan. Tersangka disangkakan Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Terpisah, Bupati Cianjur Nonaktif, Herman Suherman, mengatakan, jika dirinya sudah mengingatkan adiknya tersebut untuk tidak sekali-kali bermain proyek.
Sumber: