Viral Pegawai Pertashop di Gekbrong Cianjur Jadi Korban Pelecehan Seksual

Viral Pegawai Pertashop di Gekbrong Cianjur Jadi Korban Pelecehan Seksual

Viral di media sosial dugaan aksi pelecehan seksual terhadap seorang perempuan yang merupakan pegawai Pertashop, di Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Senin 26 Agustus 2024.--

“Kita kenakan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual nomor 12 tahun 2022, ancaman maksimal 4 tahun penjara,” ujarnya.

Eko mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengalami tindak pelecehan seksual untuk tidak takut melaporkannya pada aparat penegak hukum.

 

Sumber: