DPR Minta Kemendikbud Sanksi Sekolah Lakukan Pembiaran Perundungan

DPR Minta Kemendikbud Sanksi Sekolah Lakukan Pembiaran Perundungan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf. ANTARA/HO-Humas DPR.--

JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAy.ID - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan sanksi kepada sekolah yang terbukti melakukan pembiaran atas kejadian perundungan.

"Kami minta kepada Kemendikbud agar melakukan teguran dan sanksi kepada sekolah-sekolah jika melakukan pembiaran kejadian perundungan di lingkungan sekolah," kata Dede dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 25 September 2024.

Hal tersebut dia sampaikan untuk menanggapi dugaan terjadinya perundungan yang terjadi di Binus School Simprug, Jakarta Selatan. Dede pun mendesak agar pihak sekolah bertanggung jawab atas dugaan kasus perundungan siswa itu.

Lebih lanjut, Dede menyampaikan terdapat tiga faktor yang dapat menyebabkan terjadinya perundungan di lingkungan sekolah. Pertama, katanya, pihak sekolah menjadikan itu sebagai sesuatu yang umum atau biasa. Kedua, satgas antiperundungan yang dibentuk sekolah tidak menjalankan tugas dengan baik.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Cianjur Jadi Pilot Project Makan Bergizi Gratis

BACA JUGA:Kemenag Cianjur Siapkan Sejumlah Madrasah jadi Pilot Project Program Makan Bergizi Gratis

"Ketiga, ada kemungkinan guru ataupun juga tenaga pengajar yang ada di sana takut dengan siswanya. Nah kenapa takut dengan siswanya, ini yang harus diselidiki apakah karena faktor ekonomi, faktor keuangan, faktor jabatan atau apapun juga," kata dia melanjutkan.

Dede berharap ada sanksi yang dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku perundungan, sehingga kasus tersebut tidak terulang kembali, terutama di sekolah-sekolah pada masa mendatang.

"Hukuman itu bisa bentuk administratif, bisa juga dalam bentuk skala aturan. Ini saya pikir yang paling tepat, dan yang bisa memberikannya adalah dari pemerintah sendiri, baik dinas pendidikan maupun kementerian pendidikan," ucapnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum siswa SMA Binus School Simprug berinisial RE (16), Agustinus Nahak, yang mengalami perundungan menyebut bahwa pelaku terhadap korban diduga merupakan anak dari pejabat hingga ketua umum partai politik.

BACA JUGA:Disdikpora Cianjur Mulai Data Penerima Makan Bergizi Gratis

BACA JUGA:Bey Machmudin Apresiasi SMKN 1 Cibadak, Teaching Factory untuk Link and Match Terus Berjalan

Agus menyampaikan hal itu dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).

Namun, polisi menegaskan terlapor dalam kasus perundungan itu bukan anak ketua partai politik ataupun pejabat.

Sumber: antara