Ketua Banggar Ingatkan Pentingnya Peningkatan Kapasitas Anggota

Ketua Banggar Ingatkan Pentingnya Peningkatan Kapasitas Anggota

Foto Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah. (Foto: ANTARA)--

JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengingatkan pentingnya peningkatan kapasitas anggota ke depannya, mengingat peran krusial Banggar baik secara konstitusi maupun politik.

Said menjelaskan kewenangan dan fungsi Banggar secara konstitusional diatur dalam Pasal 20 A Undang Undang Dasar 1945 dan secara operasional diatur dalam Undang Undang MD3. Oleh sebab itu, mandat Banggar DPR sebagai alat kelengkapan dewan dalam menjalankan fungsi anggaran sangat kuat.

Sementara secara politik, Banggar melaksanakan fungsi anggaran saat melakukan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) bersama sama dengan pemerintah.

“Karena itu, peningkatan kapasitas anggota Banggar DPR dalam pemahamannya tentang ekonomi makro, kebijakan fiskal, dan sistem akuntansi negara menjadi sangat penting,” kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 29 September 2024.

BACA JUGA:Presiden Nonton MotoGP Didampingi Erick Thohir Hingga Menpora

BACA JUGA:Miliki Basis Pesantren, PKB Optimis Acep Adang - Gita Unggul di Kabupaten Cianjur

Terlebih, lanjut dia, mitra kerja Banggar yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang memiliki jam kerja tinggi terhadap ekonomi makro, kebijakan fiskal, dan sistem akuntansi negara.

Untuk itu, ia mengimbau para fraksi memperhatikan penguasaan pengetahuan dan kapasitas anggota Banggar.

“Hal ini bertujuan untuk mengimbangi pemerintah, agar bisa menjadi counterpart yang tangguh, dan produktif. Dengan demikian, proses pembahasan antara Banggar dan pemerintah dalam soal anggaran makin berkualitas, meskipun Banggar DPR juga dibantu oleh para tenaga ahli,” jelasnya.

Di sisi lain, ia juga mengusulkan adanya penyesuaian fungsi pengawasan dan alokasi dalam hal anggaran bisa menjangkau lebih agak detail. Dia berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XI/2013 yang membatasi kewenangan DPR dalam membahas RAPBN hanya sampai pada tingkat program menimbulkan potensi “missing link” dalam alokasi anggaran dan pelaksanaannya di level satuan tiga ke bawah.

BACA JUGA:Ahmad Syaikhu Bakal Jadikan Ulama sebagai Rujukan Pembangunan di Jabar

BACA JUGA:Serikat Buruh TSK SPSI Cianjur Nyatakan All Out Dukung Herman-Ibang di Pilkada Cianjur 2024

“Ke depan perlu diatur sebagai jalan baru, tanpa menabrak Putusan MK, tetapi fungsi pengawasan dan alokasi dalam hal anggaran bisa menjangkau lebih agak detail. Dengan tujuan bukan untuk menggantikan fungsi perencanaan yang menjadi wewenang pemerintah, akan tetapi fungsi korektif yang konstruktif,” ujarnya.

Sumber: antara