JMPP Cianjur Minta KPU dan Bawaslu Tindak Paslon Kampanye di Fasilitas Pendidikan

JMPP Cianjur Minta KPU dan Bawaslu Tindak Paslon Kampanye di Fasilitas Pendidikan

Jaringan Milenal Peduli Pemilu (JMPP) Cianjur, Alief Irfan.--

CIANJUR,CIANJUREKPRES.DISWAY.ID - Jaringan Milenal Peduli Pemilu (JMPP) mendesak Bawaslu dan KPU Cianjur agar menindak pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, yang  di indikasi melakukan kampanye di fasilitas pendidikan dan pemerintah.

"Kami sangat kecewa dengan salah satu calon bupati yang di indikasi berkampanye di salah satu sekolah dasar, kami khawatir sasaran selanjutnya akan dilakukan di sekolah menengah atas (SMA) atau sekolah menengah kejuruan (SMK) yang notabene pemilih pemula," kata Presidium JMPP Cianjur, Alief Irfan dalam keterangan tertulis yang diterima Cianjur Ekspres, Minggu 29 September 2024.

Alief meminta KPUD Cianjur dan Bawaslu Cianjur segera menindak kejadian tersebut, agar Pilkada di Cianjur berjalan sesuai dengan mandat UU, Perbawaslu dan Perkpu.

"Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu masih memuat ketentuan Kampanye Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang Kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan tanpa syarat," papar Alief.

BACA JUGA:Miliki Basis Pesantren, PKB Optimis Acep Adang - Gita Unggul di Kabupaten Cianjur

BACA JUGA:Serap Aspirasi Warga, Susilawati Kenalkan Calon Bupati Cianjur dan Calon Gubernur Jabar

"Dalam Pasal 72 PKPU No 15/2023 disebutkan melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye," tambahnya.

Alief mengungkapkan, jangan sampai masyarakat mempunyai asumsi liar terhadap Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan pemantau. 

"Harus bersikap profesional dan tegas dalam melaksanakan tugasnya. Bilamana tidak ada tindakan, kami akan turun aksi demonstrasi ke kantor KPUD dan Bawaslu Cianjur," ungkapnya.(*)

 

Sumber: