Polres Cianjur Berhasil Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Haurwangi
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha bersama jajaran saat memberikan penjelasan mengenai kasus pembuangan bayi di Kampung Buniayu, Desa Kertamukti, Kecamatan Haurwangi. (Foto: MOCH NURSIDIN/CIANJUR EKSPRES)--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi perempuan baru lahir yang ditemukan di halaman rumah oleh warga di Kampung Buniayu, Desa Kertamukti, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur pada Jumat (4/10).
Polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial NP (17) yang masih dibawah umur merupakan ibu kandung dari bayi tersebut.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan, kasus tersebut diketahui pada Jumat 4 Oktober 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Buniayu, Desa Kertamukti, Kecamatan Haurwangi.
"Setelah diterimanya laporan tentunya Satreskrim Polres Cianjur tanpa berlama-lama langsung melakukan serangkaian penyelidikan di mana setelah itu didapatkan untuk pelaku yang masih berstatus anak, berinisial NP (17). Tersangka ini adalah ibu kandung dari bayi tersebut," katanya kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Senin 7 Oktober 2024.
BACA JUGA:Polres Cianjur Tangkap Tiga Pencuri Spesialis Sarang Burung Walet
BACA JUGA:Diduga Nyambi Jualan Sabu, Sat Resnarkoba Polres Cianjur Tangkap Oknum Nelayan
Dari hasil pemeriksaan, ungkap Yonky, tersangka sesaat setelah melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan, kemudian membuang atau menyimpan bayi tersebut di halaman rumah tetangga yang tidak jauh dari rumahnya dengan harapan bayinya ditemukan dan dirawat oleh yang menemukan.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap pelaku anak, alasannya karena anak ini merasa takut dan malu diketahui orangtua dan keluarga. Karena bayi perempuan yang dibuang tersebut merupakan hasil dari hubungan diluar nikah. Ini dari keterangan anak sendiri," paparnya.
Yonky mengatakan, tersangka melakukan hal tersebut karena spontan karena sesaat setelah melahirkan bingung dan panik, serta takut apabila ada orang lain yang mengetahui hal tersebut.
"Pelaku membungkus bayinya menggunakan sarung, kemudian membawa bayinya keluar dan di simpan halaman di rumah tetangganya," katanya.
BACA JUGA:Polres Cianjur Tangkap Pelajar Promosikan Judi Online di Instagram
BACA JUGA:Dalam Sepekan, Polres Cianjur Amankan Ratusan Botol Minuman Keras dan Knalpot Brong
Barang yang diamankan yaitu satu buah handphone, baju dan celana dari pelaku, serta satu buah gunting warna hitam yang digunakan untuk memotong ari-ari bayi.
Akibat perbuatannya, pelaku atau anak yang dipersangkakan dikenakan Pasal 305 junto Pasal 308 KUHP Pidana dengan ancaman 5 tahun 6 bulan.
Sumber: