Tolak Tempat Pembuangan Sampah, Warga Desa Cikancana Cianjur Gelar Unjuk Rasa

Tolak Tempat Pembuangan Sampah, Warga Desa Cikancana Cianjur Gelar Unjuk Rasa

Puluhan warga Kampung Cinunjang, Desa Cikancana, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemasaran PT Satyamitra Putra Pratama sambil membentangkan tulisan bernada penolakan.(Foto: Dede Sandi Mulyadi/CIANJUR EKSPRES)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Puluhan warga Kampung Cinunjang, Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemasaran PT Satyamitra Putra Pratama di Jalan Hanjawar Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kamis (10/10).

PT Satyamitra Putra Pratama merupakan perusahaan yang selama ini mengelola Perumahan Bougenville 2 di Jalan Hanjawar, Desa Palasari.

Dalam orasinya mereka meminta konpensasi bagi warga yang terdampak dari kegiatan pembuangan sampah yang diduga ilegal, meminta pembuangan sampah ke TPS diduga ilegal supaya segera ditindaklanjuti, kemudian meminta agar sampah dibuang langsung ke TPA yang ada di Cikalongkulon.

"Jika tuntutan kami tidak diindahkan, kami akan menggelar aksi serupa dengan massa lebih besar," kata Kordinator Aksi, Regi Muharam kepada wartawan, Kamis 10 Oktober 2024.

BACA JUGA:DPPKBP3A Jabar: Kabupaten Cianjur Layak Naik Peringkat Sebagai KLA Kategori Nindya

BACA JUGA:Disperkim Cianjur Mendapat Tambahan Anggaran Terbanyak, Disusul BKAD

Regi mengungkapkan, akibat pembuangan sampah secara ilegal di wilayah Kampung Cinunjang, banyak warga yang terkena penyakit, seperti ISPA dan jenis penyakit lainnya.  

"Keberadaan tempat pembuangan sampah diduga ilegal itu sudah berlangsung 10 tahun," kata Regi.

Selain berdampak negatif terhadap warga sekitar, lanjut Regi, tempat pembuangan sampah yang diduga ilegal tersebut juga telah mencemari lingkungan yang sangat luar biasa. Bahkan diduga telah mencemari udara dan air sehingga memunculkan sejumlah penyakit. 

"Kami minta pembuangan sampah ke TPS yang diduga ilegal itu segera ditindak lanjuti dan dihentikan, kemudian agar dibuang ke TPS yang berada di Cikalongkulon," tandasnya.

BACA JUGA:Dinkes Cianjur: Tujuh Kasus Keracunan Makanan Terjadi Selama Januari - Oktober 2024

BACA JUGA:Kebakaran di Cianjur Hanguskan Sejumlah Rumah, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Kepala Desa Cikancana Nanang mengatakan, berdasarkan hasil audiensi dengan pihak terkait telah disepakati bahwa persoalan tersebut akan segera diselesaikan dalam jangka waktu satu minggu.

"Audiensi barusan belum menghasilkan sebuah keputusan atau kesepakatan, karena pihak terkait yang diduga pelaku pembuangan sampah ke wilayah kami tidak hadir. Jadi kami kasih waktu satu minggu untuk menyelesaikan masalah sampah tersebut," katanya.

Sumber: