DPPKBP3A Jabar: Kabupaten Cianjur Layak Naik Peringkat Sebagai KLA Kategori Nindya
Kabid Pemenuhan Hak Anak DPPKBP3A Provinsi Jawa Barat, Rumondang Rumapea, usai melaksanakan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Cianjur Tahun 2024. (Foto: Dede Sandi Mulyadi/CIANJUR EKSPRES)--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Kabupaten Cianjur dinilai layak naik peringkat sebagai kabupaten layak anak (KLA) kategori Nindya karena sudah melaksanakan evaluasi secara mandiri.
"Dari hasil evaluasi kami (Kabupaten Cianjur) ada peningkatan predikat yang tentunya nanti akan dievaluasi oleh KemenPPPA. Mudah-mudahan dengan kenaikan peringkat ini, mereka juga akan melakukan verifikasi lapangan," kata Kabid Pemenuhan Hak Anak DPPKBP3A Provinsi Jawa Barat, Rumondang Rumapea, kepada awak media usai melaksanakan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Cianjur Tahun 2024, yang bertempat di Hotel Sangga Buana, Kecamatan Pacet, pada Rabu 9 Oktober 2024.
Rumondang mengungkapkan, sejak tahun 2017 sampai 2023 predikat Kabupaten Cianjur masih berada di predikat pratama atau di level terendah. Namun berdasarkan hasil evaluasi secara administrasi, kami akan ajukan Kabupaten Cianjur layak mendapatkan predikat Nindya.
"Hasilnya akan keluar setelah diverifikasi KemenPPPA, sekitar tahun depan," ujarnya.
BACA JUGA:DPPKBP3A Cianjur: Pencegahan Tindak Kekerasan Anak Menjadi Tanggung Jawab Bersama
BACA JUGA:P4AK Cianjur: Kasus Pembuangan Bayi Akibat Kurang Pengawasan Orang Tua
Menurut Rumondang, Kabupaten Cianjur layak mendapatkan predikat sebagai kabupaten layak Anak (KLA) kategori Nindya berdasarkan hasil verifikasi laporan pekerjaan yang sudah dilaksanakan teman-teman gugus tugas.
"Kalau berbasis eviden atau berbasis administrasi, Layak. Cianjur layak menjadi (kategori) Nindya," ujarnya.
Selain berbasis eviden, kata Rumondang, dasar hukum terkait KLA sudah dipenuhi oleh Kabupaten Cianjur, yakni peraturan daerah (Perda) tentang KLA.
"Sebenarnya kriteria untuk menjadi KLA ada 24 kriteria, namun yang lebih wajib adalah Perda KLA sebagai rumahnya," katanya.
BACA JUGA:Permudah Layanan, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur Terapkan Easy Passport
BACA JUGA:Permudah Layanan, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur Terapkan Easy Passport
Rumondang menjelaskan, sebuah kabupaten layak disebut sebagai KLA apabila sudah memenuhi berbagai persyaratan dan berdasarkan hasil penilaian yang dijumlahkan, yakni kategori pratama batas nilainya 500 sampai 600, kategori madya 601 sampai 700, kategori nindya 701 sampai 800, kategori utama 801 sampai 900.
"Dan terakhir 901 sampai 100 baru KLA. Jadi masih panjang, masih panjang," jelasnya.
Sumber: