Polres Cianjur Tetapkan Oknum ASN Tersangka Pelanggaran Pidana Pemilu

Polres Cianjur Tetapkan Oknum ASN Tersangka Pelanggaran Pidana Pemilu

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto saat memberikan keterangan terhadap awak media. (Foto: Rikzan RA/CIANJUR EKSPRES)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Polres Cianjur telah menetapkan Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Tantrib) Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur, DR sebagai tersangka pelanggaran pidana Pemilu.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, Kamis (24/10). "Setelah kita menerima laporan pada 15 Oktober 2024 lalu, secara bertahap kita periksa saksi-saksi. Totalnya ada 5 orang," ungkapnya.

Selain itu, Ia juga telah memanggil DR juga memintai keterangan salah satu kepala divisi (kadiv) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur.

"Karena ini berkaitan dengan Pemilu, kita juga memanggil salah seorang kadiv dari KPU dan seorang ahli bahasa untuk menelaah kata-kata yang diucapkan oleh tersangka," jelas Tono.

BACA JUGA:Istana: Menteri dan Wamen Bertukar Pesawat Hercules Saat Pulang

BACA JUGA:Wamen Kabinet Merah Putih Tiba di Akmil Magelang

Tono mengatakan, pihaknya perlu melakukan tindak lanjut untuk tahap penyelidikan dengan memanggil pimpinan DR dan pihak-pihak terkait lainnya.

"Saat ini prosesnya masih berjalan. Kita juga masih akan memanggil beberapa orang untuk nantinya kembali dimintai keterangan," bebernya.

Sementara untuk barang bukti, lanjutnya, kepolisian menyita satu buah flashdisk berisi video 1 menit 53 detik, surat pengangkatan RD sebagai kasi tantrib, dan satu unit handphone.

DR sendiri akan disangkakan Pasal 188 Jo pasal 71 UU RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah  Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan  Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.

BACA JUGA:KPU Jabar Serahkan 20 Ribu APK untuk Paslon Cagub-Cawagub Jabar 2024

BACA JUGA:Bawaslu Cianjur Terima Empat Laporan Dugaan Netralitas Kades

"Setelahnya kita akan membuat pemberkasan dan melakukan pelimpahan berkas tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Cianjur," kata Tono.

Sebelumnya, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda diduga melakukan kampanye dengan mengajak ibu-ibu untuk memilih salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Sumber: