Komisi I DPR: UU Keamanan dan Ketahanan Siber Perkuat Kewenangan BSSN

Komisi I DPR: UU Keamanan dan Ketahanan Siber Perkuat Kewenangan BSSN

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/11/2024). (Foto: ANTARA)--

JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan mengatakan bahwa undang-undang yang diusulkan untuk dibahas, yakni Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber akan membuat kewenangan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) semakin kuat dalam urusan ketahanan siber.

Ia mengatakan bahwa keberadaan undang-undang itu juga akan membuat kewenangan lembaga maupun kementerian lainnya semakin jelas dalam menangani urusan siber. Dengan kewenangan yang lebih tegas, keamanan data nasional bisa terjaga semakin baik.
 
"Dengan penguatan lewat undang-undang maka pekerjaannya semakin menjadi lebih jelas, termasuk tentu alatnya semakin canggih," kata Ahmad Heryawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 7 November 2024.

Aher, sapaan karibnya, mengatakan sistem keamanan siber nasional perlu semakin diperkuat karena sejauh ini sudah marak terjadi kasus kebocoran data yang bisa merugikan negara dan juga rakyat.
BACA JUGA:Sidang Kedua Dugaan Pidana Pemilu Molor Berjam-jam, Ini Penjelasan Humas PN Cianjur

Salah satu kasus yang paling besar adalah kebocoran pada Pusat Data Nasional (PDN) yang akhir-akhir ini terjadi.

Menurut ia, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber akan lebih mengatur soal tata kelola urusan keamanan siber. Walaupun UU Perlindungan Data Pribadi sudah disahkan, tetapi undang-undang yang mengatur tata kelola siber belum ada dan masih harus diperkuat.

"Terpisah, tetapi saling menguatkan satu sama lain," tambahnya.

Selain itu, menurut Aher, isu keamanan siber terhadap situs-situs penyelenggara pemilu juga harus dijaga dengan baik. Apabila situs tersebut diretas maka akan mengganggu aspek demokrasi dari pemilu.
BACA JUGA:Sidang Kedua Dugaan Pidana Pemilu di PN Cianjur Molor Berjam-jam

"Data-data DPT (daftar pemilih tetap) kan sangat penting, kalau DPT diganggu, kemudian dihilangkan, diperbanyak atau apa, kan bisa mengganggu demokratisasinya pilkada," katanya.

Sebelumnya, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI mendorong DPR RI untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber pada program legislasi nasional (prolegnas) prioritas.

"Kami sarankan kepada DPR RI untuk dapat dimasukkan ke program legislasi nasional prioritas," kata Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Menurut Hinsa, Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) menjadi salah satu langkah BSSN untuk mendukung visi Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Sumber: antara