Disdikpora Cianjur Sambut Baik Rencana Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

Disdikpora Cianjur Sambut Baik Rencana Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Rencana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang memperbolehkan guru ASN mengajar di sekolah swasta disambut baik Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur. 

Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, mengatakan, mengenai informasi bahwa di tahun 2025 akan membolehkan pendidik dan tenaga kependidikan ASN mengajar di sekolah swasta, pihaknya hingga saat ini belum menerima surat edaran tersebut.

Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Cianjur, khususnya di lingkungan Disdikpora telah memperbolehkan dan melaksanakan guru ASN mengajar di sekolah swasta sejak jauh-jauh hari.

"Bisa dibuktikan bahwa masih banyak guru PNS yang melaksanakan atau mengajar KBM-nya di sekolah swasta. Makanya kami tidak kaget," kata Ruhli kepada Cianjur Ekspres, Senin 16 Desember 2024.

BACA JUGA:Disdikpora Cianjur Dorong Model Pengajaran Bahasa Sunda Asik dan Menyenangkan

BACA JUGA:SMK Sinar Parahyangan Cipanas Gelar Expo Teaching Factory

"Terutama untuk jenjang pendidikan anak usia dini dan jenjang sekolah dasar masih banyak kawan-kawan kita yang masih mengajar di sekolah swasta. Jadi kita tidak kaget lagi," sambungnya.

Ruhli mengaku sangat mendukung terkait rencana kebijakan tersebut. Apalagi ke depan bahwa guru P3K akan disebar, bukan hanya di lingkungan sekolah negeri, tetapi juga akan disebarkan di lingkungan sekolah swasta.  

"Yang terpenting kita akan mengidentifikasi terlebih dahulu untuk memenuhi kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan di Kabupaten Cianjur, baik di sekolah negeri maupun di swasta," ujarnya.

Ruhli menambahkan, sebagai pengambil kebijakan, Disdikpora mengimbau kepada pihak sekolah yang sudah melaksanakan dan akan melaksanakan agar menerapkan sesuai regulasi yang telah ditetapkan. 

BACA JUGA:Kemendikdasmen: Pendidikan Vokasi Harus Dekat dengan Potensi Daerah

BACA JUGA:Disdikpora dan PGRI Kabupaten Cianjur Apresiasi Kebijakan Kenaikan Gaji Guru

Di mana guru P3K maupun ASN PNS yang mengajar di satuan pendidikan negeri maupun di swasta tidak ada perbedaan. 

"Minimal Mereka melaksanakan sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Maksimalnya mereka tetap berinovasi di sekolahnya sesuai dengan tupoksinya masing-masing. adapun di swasta tentu harus ada kolaborasi dan koordinasi sesuai dengan kebijakan sekolah swasta masing-masing," ungkapnya.

Sumber: