Anggota DPR Desak Pemerintah Bentuk Lembaga Pelindungan Data Pribadi

Anggota DPR Desak Pemerintah Bentuk Lembaga Pelindungan Data Pribadi

Arsip foto - Peserta memindai QR Code untuk memberikan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah Pelindungan Data Pribadi (RPP PDP) saat Forum Nasional Pelindungan Data Pribadi di kawasan Kuta, Badung, Bali, Rabu (30/8/2023). Forum itu dilakukan u--

JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Anggota Komisi I Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Oleh Soleh mendesak pemerintah segera membentuk Lembaga Pelindungan Data Pribadi (PDP) guna melindungi data masyarakat dari penyalahgunaan pihak tidak bertanggung jawab.

"Praktik penyalahgunaan data pribadi harus dihentikan. Banyak data yang digunakan untuk penipuan dan kejahatan. Hal itu sangat meresahkan," kata Soleh dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 19 Desember 2024.

Ia menjelaskan bahwa sejatinya dasar pembentukan lembaga tersebut telah diatur dalam undang-undang.

Ia mengatakan pembentukan PDP tercantum dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa presiden yang menetapkan lembaga yang menyelenggarakan pelindungan data pribadi.

BACA JUGA:Anggota DPR Sebut Pilkada Oleh DPRD Bukan Bajak Hak Politik Rakyat

BACA JUGA:Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan di Istana Al Ittihadiya, Mesir

"Lembaga tersebut bertanggung jawab langsung kepada presiden," ujarnya.

Nantinya, kata dia, Lembaga PDP memiliki sejumlah tugas. Pertama adalah merumuskan dan menetapkan kebijakan yang menjadi panduan bagi semua pihak.

Lalu, lembaga itu juga bertugas mengawasi penegakan hukum administratif terhadap pelanggar UU PDP.

Selain itu, Lembaga PDP bertugas pula mengawasi penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran undang-undang tersebut.

BACA JUGA:Sekjen: Projo Siap Berubah Jadi Partai

BACA JUGA:Wahyu-Ramzi Gelar Tasyakuran di Karangtengah, Minta Warga Jaga Situasi Tetap Damai

"Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari perlindungan diri pribadi," ucapnya.

 

Lembaga PDP diharapkan bisa menjamin pelindungan hak-hak subjek data, memberikan iklim yang baik untuk pelindungan data di Indonesia, dan mencegah ketidakpastian bagi penyelenggara jasa elektronik di Indonesia.

"Keberadaan Lembaga PDP diharapkan berdampak positif terhadap pengembangan ekonomi digital dan transformasi digital di Indonesia," katanya.

Oleh karena itu, Soleh menegaskan agar pemerintah bergerak cepat membentuk lembaga tersebut karena kehadirannya penting bagi dunia digital.

Sumber: antara