Pakar Nilai Penting Putusan MK yang Atur Pelarangan Kampanye dengan AI
Ilustrasi - CEO PEMILU.AI Luky Djani (kiri) dalam peluncuran platform kampanye politik berbasis kecerdasan buatan generatif (Artificial Intelligence) yakni PEMILU.AI di Jakarta, Kamis (20/7/2023). (Foto: ANTARA)--
JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Pakar komunikasi politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Kunto Adi Wibowo memandang penting putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur pelarangan kampanye menggunakan akal imitasi atau artificial intelligence (AI) secara berlebihan.
Kunto menjelaskan bahwa penggunaan AI menjadikan kampanye memuat informasi citra diri dari kandidat yang tidak benar karena telah dimanipulasi, sehingga dapat merusak kemampuan rasional pemilih untuk mengambil keputusan.
“Dan kemudian konsekuensinya, gaya komunikasi politik ke depan, ya, kita mungkin tidak akan menjumpai model AI gemoy lagi,” kata Kunto saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis 9 Januari 2025.
Ia menjelaskan bahwa ke depannya para kandidat beserta tim kampanye maupun konsultannya harus benar-benar mempunyai cara yang lebih kreatif untuk merespons putusan MK tersebut.
BACA JUGA:Anggota DPR Sebut Keanggotaan di BRICS Harus Beri Manfaat pada Rakyat
BACA JUGA:MK Hapus Pasal “Presidential Threshold” Pada UU Pemilu
Menurut dia, gaya komunikasi politik ke depannya dapat menonjolkan karakter atau hal-hal abstrak dari para kandidat yang dilakukan melalui komunikasi yang lebih intens.
“Daripada hanya sekadar foto di spanduk atau model AI gemoy-gemoyan di media sosial maupun di spanduk atau di media luar ruang,” ujarnya.
Sementara itu, dia juga mengatakan bahwa putusan MK tersebut dapat mencegah temuan di Pemilu 2019 dan 2024 yang seorang calon dituntut maupun sekadar diprotes karena dinilai terlalu cantik di kertas suara.
“Karena menurut hasil studi kan memang kebanyakan pemilih yang terutama tidak punya komitmen tinggi terhadap politik ini akan hanya memutuskan berdasarkan ketertarikan dia pada paras wajah, pada penampilan si kandidat, dan ini jadi bahaya ketika kita membiarkan AI untuk merusak kemampuan pemilih untuk bisa memilih dengan baik,” jelasnya.
BACA JUGA:Komisi II DPR Benarkan Pelantikan Kepala Daerah Diundur Jadi Maret
BACA JUGA:PKB Siap Sukseskan Seluruh Kebijakan Strategis Prabowo
Sebelumnya, MK pada Kamis (2/1), melalui Putusan Nomor 166/PUU-XXI/2023 memutuskan bahwa foto atau gambar dalam kampanye pemilihan umum tidak boleh direkayasa atau dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan AI.
Putusan tersebut merupakan tafsir baru MK terhadap frasa “citra diri” yang berkaitan dengan foto/gambar dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bahwa konsistensi menampilkan foto atau gambar yang sesuai dengan keadaan sebenarnya termasuk bentuk perwujudan dari prinsip jujur yang merupakan salah satu asas penyelenggaraan pemilu yang diatur konstitusi.
Sumber: antara