Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Masjid dan Mushalla

Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Masjid dan Mushalla

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad. (ANTARA/HO-Kemenag)--

JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID -  Kementerian Agama membuka pendaftaran bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/mushalla dan rintisan masjid/mushalla ramah tahun 2025, termasuk masjid ramah lingkungan.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan bantuan ini merupakan salah satu prioritas nasional dalam mendukung pengelolaan masjid dan mushalla yang lebih baik.

"Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan mushalla, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat," ujar Abu di Jakarta, Jumat 7 Maret 2025.

Menurut Abu, bantuan ini juga mengafirmasi arahan Menteri Agama terkait ekoteologi sebagai implementasi spirit Deklarasi Istiqlal, yakni dengan bantuan operasional rintisan masjid ramah lingkungan.

BACA JUGA:Seskab Teddy Naik Pangkat Jadi Letnan Kolonel

BACA JUGA:Mensos Upayakan Sekolah Rakyat Siap Beroperasi Tahun Ini

"Kami minta masjid dan mushalla menanam pohon dan memperbaiki sanitasinya," kata Abu.

Abu menjelaskan Kemenag menyediakan bantuan dengan empat kategori nominal, yaitu Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid, Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi mushalla, Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah, dan Rp10 juta untuk operasional rintisan mushalla ramah.

"Bantuan ini bersifat stimulan, artinya bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan sebagai dorongan atau ajakan bagi jamaah dan masyarakat untuk ikut membangun dan meramahkan masjidnya," katanya.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Kemenag Arsad Hidayat mengatakan untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masjid atau mushalla.

BACA JUGA:Akademisi: Ulama Syech Nawawi Bantani Layak Jadi Pahlawan Nasional

BACA JUGA:Akademisi Ajak Masyarakat Dukung Langkah Presiden Berantas Koruptor

Syarat tersebut meliputi terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag, memiliki rekening bank atas nama masjid atau mushalla, dan mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id.

Pemohon harus melengkapi beberapa dokumen pendukung, seperti surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kab/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi).

Lalu, fotokopi SK Pengurus, Rencana Anggaran Biaya (RAB), foto kondisi bangunan, fotokopi surat keterangan status tanah, fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/mushalla, dan surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.

Proses pengajuan bantuan ini dilakukan dalam beberapa tahap, 8-19 Maret merupakan penerimaan permohonan bantuan secara online.

BACA JUGA:PBNU Prediksi Kemungkinan 1 Syawal 1446 H Bersamaan

BACA JUGA:Kapolri: Bulan Ramadhan jadi Momentum Berlomba Dalam Kebaikan

Pada 24 Maret, penetapan calon penerima bantuan. 25 Maret, proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)

Dikatakan Arsad, pengajuan bantuan ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id.

 

 

Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, contohnya dapat dilihat di: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.

Sumber: antara