Banner Disway Award 2025

Imigrasi Cianjur Amankan Dua WNA China yang Diduga Langgar Izin Tinggal di Proyek PT Lianhua Leather

Imigrasi Cianjur Amankan Dua WNA China yang Diduga Langgar Izin Tinggal di Proyek PT Lianhua Leather

Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur amankan dua warga negara asing (WNA) asal China saat operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). (Foto: Istimewa)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Dua warga negara asing (WNA) asal China diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur saat operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di wilayah Kabupaten Cianjur. Keduanya terjaring di area proyek PT Lianhua Leather, Jalan Perintis Kemerdekaan, Cianjur.

Kepala Kantor Imigrasi Cianjur, Riky Afrimon, menyebut operasi ini menyasar sejumlah lokasi yang memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA), termasuk PT Lianhua Leather.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap 15 WNA yang bekerja di PT Lianhua Leather, semuanya tercatat memiliki Izin Tinggal Terbatas dan tidak ditemukan pelanggaran. Namun di area proyek konstruksi kami menemukan dua WNA yang tidak sesuai izin,” katanya pada Senin 21 Juli 2025.

Menurutnya, dua WNA dengan inisial JL dan SL tersebut terdeteksi tengah bekerja, padahal mereka hanya mengantongi Izin Tinggal Kunjungan. Aktivitas yang dilakukan diduga melanggar ketentuan keimigrasian karena izin kunjungan tidak memperbolehkan seseorang untuk bekerja di Indonesia.

BACA JUGA:Gadis 16 Tahun Korban Rudapaksa Oleh 12 Pria di Cianjur Sudah Mulai Pulih

BACA JUGA:Kabupaten Cianjur Dipastikan Tak Kebagian Kuota Nikah Massal Oleh Kemenag RI

“Kami langsung mengamankan keduanya untuk diperiksa lebih lanjut di kantor. Keduanya akan kami deportasi dalam waktu dekat,” katanya.

Dia menambahkan, sejak Januari hingga pertengahan Juli 2025, Kantor Imigrasi Cianjur telah mendeportasi delapan WNA karena pelanggaran serupa. Dia menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas warga asing akan terus diperketat, terutama di sektor industri dan proyek-proyek konstruksi yang rawan penyalahgunaan izin tinggal.

Lebih lanjut, operasi gabungan ini merupakan bagian dari agenda rutin TIMPORA Cianjur yang bertujuan meningkatkan sinergi antarlembaga dalam pengawasan orang asing. TIMPORA melibatkan berbagai unsur, seperti Polres Cianjur, Kodim 0608, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Kementerian Agama, Kesbangpol, Disnakertrans, Disdukcapil, hingga unsur intelijen TNI dan Polri.

“TIMPORA dibentuk untuk membangun koordinasi dan pertukaran informasi lintas instansi, agar pengawasan orang asing berjalan lebih komprehensif dan terintegrasi,” ucapnya.

BACA JUGA:Warga Cianjur Masih Bingung Cara Bayar Tilang ETLE, Polisi: Konfirmasi Dulu

BACA JUGA:Rumah Semi Permanen di Cianjur Ludes Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Dia juga mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing kepada pihak berwenang demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Cianjur.

“Kami mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk turut serta dalam pengawasan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing, segera laporkan kepada pihak berwenang agar bisa ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban di Cianjur,” pungkasnya.

Sumber: