Sidang Praperadilan Digelar Kamis Pekan Depan, Tim Kuasa Hukum DG Optimis Dimenangkan Majelis Hakim
Tim Kuasa Hukum DG, Unang Margana. --
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023, DG telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Cianjur. Rencananya, sidang perdana akan digelar pada Kamis 7 Agustus 2025 pekan depan.
"Akan di mulai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Cianjur pada Kamis 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB," ujar Unang Margana selaku salah satu Tim Kuasa Hukum DG kepada Cianjur Ekspres, Kamis 31 Juli 2027.
Menurutnya, upaya praperadilan ini tidak berbicara masalah siapa yang salah dan benar. Namun ditegaskan Unang, pihaknya ingin menguji sampai sejauh mana penetapan DG sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cianjur.
BACA JUGA:Pemkab Cianjur Jajaki Kerja Sama Smart City dan Pembentukan SCCIC
BACA JUGA:Korban Gempa Cianjur Ciptakan Genteng Berbahan Rumput Hingga Kaca Transparan dari Kayu
BACA JUGA:KONI Cianjur: Lapang Badak Putih Tidak Layak untuk Latihan dan Pertandingan
"Kami sekali lagi menghargai dan menghormati keputusan dari Kejaksaan Negeri Cianjur yang menetapkan DG sebagai tersangka. Tapi kami juga mewakili haknya tersangka untuk juga menyoal terkait masalah keabsahan penetapan tersangka," katanya.
Meski tidak menyebutkan secara detail apa saja poin materi gugatan praperadilan, namun Unang mengungkapkan, salah satunya mengenai prosedur penetapan tersangka, dan kerugian negara.
"Sebetulnya banyak, tapi sekali lagi kami mohon maaf hari ini kami belum bisa membuka materi terkait dengan poin A sampai Z-nya, akan tetapi kami melihat bahwa ada persoalan dari sisi prosedur. Praperadilan ini kan lebih menguji kaitan dengan prosedur sah atau tidak sahnya seseorang ditetapkan menjadi tersangka," ucapnya.
Adapun poin lainnya, kata Unang, misalnya terkait dengan kerugian negara. "Jadi hal-hal lainnya belum bisa kami sampaikan, tapi intinya kami menyoal tentang terkait penetapan saudara DG sebagai tersangka," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam sidang perdana praperadilan nanti tersangka akan diwakili tim kuasa hukum yang berjumlah enam orang.
"Kalau berbicara peluang, kalau dari materi yang (akan,red) kami sampaikan, mudah-mudahan permohonan (praperadilan,red) kami ini dikabulkan. Keyakinan kami, kami optimis dimenangkan oleh majelis hakim," kata Unang.
Sebagai informasi, Kuasa Hukum DG melayangkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Cianjur pada Selasa 29 Juli 2025.
Sumber:
