Kawal Raperda Pondok Pesantren, Fraksi PKB Usulkan Alokasi Anggaran 2,5 Persen dari Belanja APBD Cianjur

Kawal Raperda Pondok Pesantren, Fraksi PKB Usulkan Alokasi Anggaran 2,5 Persen dari Belanja APBD Cianjur

Ilustras: Suasana aktivitas pendidikan di pondok pesantren.(istimewa)--

CIANJUR, CIANJUREKSPRES - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren merupakan salah satu dari lima raperda inisiatif DPRD Cianjur yang akan dibahas pada panitia khusus (pansus) mulai pekan ini.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Cianjur, Dedi Suherli, mengatakan, raperda ini sebagai ikhtiar untuk memperjelas keberpihakan Pemerintah Kabupaten Cianjur terhadap eksistensi pesantren. 

BACA JUGA:DPRD Cianjur Bedah Lima Raperda, Ini Nama-nama Raperdanya

"Selain itu raperda ini sebagai mandat dan derivasi dari peraturan perundang -undangan diatasnya. Yaitu UU Pesantren No. 18 tahun 2019 dan Perpres 82 tahun 2021 tentang pendanaan pelenggaraan pesantren serta peraturan-peraturan lainnya," katanya dalam keterangan tertulisnya.

Dedi menegaskan, substansi dari pada raperda fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren ini, Fraksi PKB mengusulkan agar dialokasikan anggaran minimal 2,5 persen dari total belanja APBD (setelah dikurangi belanja pegawai, red).

BACA JUGA:DPRD Cianjur Inisiatif Raperda tentang Pondok Pesantren

"Oleh karena itu kami mengajak semua komponen masyarakat khususnya yang peduli terhadap eksistensi pondok pesantren di Kabupaten Cianjur agar mengawal raperda ini.  Khususnya terkait substansi alokasi anggaran agar bisa disepakati oleh Bupati dan DPRD," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Cianjur, melakukan bedah terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Cianjur di Bandung. 

BACA JUGA:BPBD Cianjur Siagakan 50 Retana di Pantai Selatan

Bedah raperda tersebut menghadirkan perwakilan dari Kemendagri, KanwilKemenkumham dan Biro Hukum Pemprov Jabar. 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Cianjur, Igun Hendra Gunawan, mengungkapkan, lima raperda inisiatif DPRD Cianjur tersebut diantaranya, Raperda Pelayanan Darah, Raperda Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesi, Raperda Pondok Pesantren, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.

Sumber: