Keji, Mucikari Anak di Jakarta Barat Paksa Korban Melayaninya
Keji, Mucikari Anak di Jakarta Barat Paksa Korban Melayaninya (Pixabay)--
JAKARTA, CIANJUREKSPRES- Satu dari dua orang mucikari berinisial RR (19) yang menjadi tersangka kasus eksploitasi secara ekonomi dan seksual atau muncikari anak Jakarta Barat juga paksa korban untuk melayaninya dan wajib hasilkan uang Rp 1 juta setiap hari.
RR berperan sebagai pencari tamu dengan menggunakan aplikasi Michat dengan nama akun Qwerty.
BACA JUGA:Viral! Istri Ojol Ngamuk, Suami Antar Mahasiswi Ke Kostan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan hal tersebut,
"RR juga menggunakan korban ini secara seksual untuk kebutuhan seksualnya secara paksa," ujar Kombes Pol Endra
Sementara itu, pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin sempat mengungkap tersangka RR ini merupakan sosok lelaki yang pertama kali membawa dan memperkenalkan korban kepada tersangka EMT (44).
BACA JUGA:Mau Nonton Persib Lawan Persija di Stadion? Ini Syaratnya
"RR adalah teman dekat korban, orang yang pertama kali mengajak korban ke apartemen," ujar M. Zakri Rasyidin kepada wartawan, Selasa 20 September 2022.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang remaja perempuan berinisial NAT (17) disekap oleh seorang perempuan berinisial EMT di sebuah apartemen di Jakarta.
Selama waktu 1,5 tahun korban dieksploitasi dan dijadikan mesin penghasil uang sebagai pekerja seks komersial.
BACA JUGA:Sosok Dedi Mulyadi, Anggota DPR RI yang Digugat Cerai Bupati Purwakarta
Bahkan selama itu korban diwajibkan menghasilkan uang minimal Rp 1 juta per harinya.
Hal ini diungkapkan oleh pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin yang mengungkapkan kejadian itu sudah berlangsung sejak Januari 2021 silam.
Menurut Zakir, awalnya, korban diajak temannya ke sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat.
Sumber: disway.id