Kawal Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, F-PKS Cianjur: Inginkan Ada Kepastian Usaha Bagi Petani

Kawal Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, F-PKS Cianjur: Inginkan Ada Kepastian Usaha Bagi Petani

Ketua Fraksi PKS Cianjur, Asep Riyatman--

CIANJUR, CIANJUREKSPRES - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kabupaten Cianjur, terus mengawal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. 

Ketua Fraksi PKS Asep Riyatman mengatakan, saat ini raperda tersebut sedang dalam pembahasan panitia khusus (pansus). 

BACA JUGA:Belasan Tiang Listrik Roboh Akibat Longsor di Cikadu dan Cibinong Cianjur

"Karena kita menginginkan ke depan ada kepastian usaha bagi para petani. Petani terlindungi dari fluktuasi harga, praktik ekonomi biaya tinggi, gagal panen dan juga petani bisa mandiri secara pribadi ataupun melalui bantuan dari pemerintah terkait dengan akses terhadap permodalan, pemasaran dan jaminan bagi harga yang sesuai pada saat panennya," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/9/2022). 

Asep menjelaskan, raperda ini dirancang serta isinya terkait dengan perencanaan pemerintah daerah dalam melindungi para petani dalam perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani juga terkait pembiayaan dan pendanaan.

BACA JUGA:Jembatan Apung Terpanjang di Jawa Barat Diresmikan, Ini Lokasi dan Namanya

"Dimanakah peran serta masyarakat dan yang paling penting adalah pengawasan, karena pandemi kemarin mengajarkan bagi kita betapa memang lemahnya pemerintah dalam melindungi apalagi untuk memberdayakan para petani," ucapnya. 

Misalnya, ungkap Asep, para petani bunga yang memang ketika pandemi kemarin hampir semuanya bangkrut. Lalu para petani beras atau padi yang berharap pada saat pandemi kemarin hasil panen mereka dibeli oleh pemerintah.

BACA JUGA:Gerindra Tolak Penghapusan Daya Listrik 450 VA dan Wacana Konversi Gas 3 Kg Jadi Kompor Listrik

"Tapi ternyata pemerintah tidak mampu, padahal kita di pandemi kemarin menganggarkan untuk membeli beras yang akan dibagikan kepada masyarakat itu tidak kurang dari Rp21 miliar. Tetapi kita tidak bisa membeli dari masyarakat secara langsung karena memang payung hukumnya belum ada," katanya. 

Asep berharap, ke depan mudah-mudahan raperda ini juga melengkapi perda yang sudah ada terkait dengan perlindungan varietas pandanwangi dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Sumber: