Hari Guru Nasional, Fraksi PKS Harap Pemkab Cianjur Perhatikan Kesejahteraan dan Peningkatan Kapasitas Guru
Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cianjur, Wahyudin.(Dok Pribadi/Wahyudin)--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Cianjur, berharap Pemerintah Pusat khususnya Pemerintah Kabupaten Cianjur dapat memberikan perhatian untuk keberlangsungan kesejahteraan dan juga peningkatan kapasitas para guru.
Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cianjur, Wahyudin dalam momen memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2025, Selasa 25 November 2025.
"Kita sama-sama menyadari bahwa Guru (guru sekolah dan guru ngaji) adalah kontributor dan juga investasi dalam peningkatan IPM (Indeks Pembangunan Manusia). Sudah semestinya Pemerintah Daerah memberikan perhatian dan penghargaan untuk keberlangsungan kesejahteraan dan juga peningkatan kapasitas mereka," katanya dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, Hari Guru Nasional menjadi momentum refleksi pengejawantahan amanat konstitusi UUD 1945. Diantaranya soal kesejahteraan, meskipun kesejahteraan guru tidak disebutkan secara eksplisit dalam satu pasal tinggal, namun merupakan turunan dari beberapa pasal yang berkaitan dengan hak asasi manusia, pendidikan, dan kesejahteraan sosial, yang juga dijabarkan melalui undang-undang turunannya.
Amanat konstitusional tersebut tercermin dalamPasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia".
"Guru, sebagai bagian dari warga negara, berhak atas peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan," ujar Wahyudin.
Ditegaskannya, harus ada kesungguhan Pemerintah hadir membersamai kegigihan para guru. Seperti Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan hak warga negara atas pendidikan dan kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.
"Untuk mencapai pendidikan yang bermutu, peran guru sangat sentral, sehingga kesejahteraan mereka harus diperhatikan," ucap Wahyudin.
Lebih lanjut dia menjelaskan, Pasal 33 UUD 1945 secara umum menggariskan arah pembangunan nasional untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Amanat UUD 1945 ini kemudian dijabarkan secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang secara spesifik menjamin kesejahteraan guru dengan memberikan hak berupa penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang layak dan memadai. Lalu tunjangan profesi yang setara dengan satu kali gaji pokok bagi yang telah bersertifikat pendidik, serta perlindungan hukum, profesi, serta keselamatan dan kesehatan kerja.
Regulasi yang Berkeadilan
Wahyudin mengungkapkan, bahwa saat ini masih ada tenaga pendidik di sekolah non formal yang secara regulasi belum terakui sebagai guru. Pemerintah bisa lebih peka menyikapinya dan akomodatif, berharap adanya keberanian bersama untuk merevisi peraturan-peraturan yang memilah-milah hak mereka sementara kewajiban dan tugas tugasnya sama.
"Berharap terbuka ruang untuk seluruh tenaga pendidik dalam mendapatkan hak-haknya dan tidak ada yang merasa terdiskriminasi," katanya.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur itu pun mengingatkan, sebagai tenaga pendidik, guru adalah teladan bukan hanya bagi peserta didiknya tapi juga di masyarakat. Sehingga selain diperlukannya peningkatan profesionalisme dan kompetensi, juga sangat penting untuk terus menyelaraskan orientasinya sesuai tujuan Pendidikan Nasional UUD 1945 pasal 31 ayat 1 "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang".
"Hari ini kita sama-sama menyaksikan dunia pendidikan banyak dirundung permasalahan, seperti, tawuran, bullying, perundungan, penyimpangan bantuan, dan banyak lagi lainnya. Permasalahan tersebut sungguh sudah menjauhkan dunia pendidikan dari tujuan penyelenggaraan pendidikan itu sendiri," tutur Wahyudin.
Sumber:
