Belum Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Apa Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu?

Belum Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Apa Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu?

Belum Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Apa Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu? (Pixabay)--

JAKARTA, CIANJUREKSPRES- Saat ini pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu yang diberikan kepada para pekerja yang aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Namun banyak yang bertanya-tanya, apakah bisa pekerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan BSU Rp600 Ribu?

BACA JUGA:Memberatkan dan Repot, Emak-emak di Cianjur Khawatirkan Wacana Konversi Gas LPG 3 Kg ke Kompor Listrik

Berdasarkan peraturan yang berlaku, peserta yang ingin mendapatkan BSU harus memenuhi perysratan Permenaker No. 10 Tahun 2022.

Di mana, BSU Rp600 ribu dari pemerintah hanya diberikan pada peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Informasi ini berdasarkan postingan dalam akun Instagram resmi @kemnaker dikutip Senin 26 September 2022: 

BACA JUGA:Tebing Cikangkareng di Kecamatan Leles Cianjur Longsor dan Tutupi Jalan

"Menaker.. Saya Mau Daftar Sendiri Program BSU 2022?"

"Ya gak bisa dong Rekanaker. Data calon penerima BSU 2022, kami dapat dari data peserta aktif program jaminan sosial @bpjs.ketenagakerjaan (kategori pekerja penerima upah) s.d. Juli 2022 dan persyaratan upah sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022." tulis keterangan dalam postingan akun Instagram resmi @kemnaker tersebut.

Adapun syarat penerima BSU yaitu:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki NIK

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022

BACA JUGA:Driver Ojol Dikeroyok Hingga Babak Belur, Diduga Serobot Antrian Isi Bensin

Sumber: disway.id