Daftar Pinjol Legal di OJK 2022, Awas Jangan Sampai Tertipu Ya!

Daftar Pinjol Legal di OJK 2022, Awas Jangan Sampai Tertipu Ya!

Daftar Pinjol Legal di OJK 2022 (Pixabay)--

JAKARTA, CIANJUREKSPRES- Maraknya kasus penipuan pinjaman online membuat masyarakat harus lebih selektif dan hati-hati saat akan melakukan pinjaman.

Namun, anda tak perlu khawatir karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis 102 daftar pinjol legal yang terdaftar resmi OJK 2022.

BACA JUGA:Berhasil Dibikin Viral, Aldi Taher Ajak Vidi Aldiano dan Sheila Dara Main Bisikan Jenazah 2

Saat ini, terdapat 102 perusahaan fintech lending yang berizin OJK, dengan terdapat satu perubahan nama sistem elektronik dan laman website yang dimiliki PT Creative Mobile Adventure.

Fintech lending juga disebut sebagai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (LPMUBTI), sehingga transaksinya terbilang cukup mudah yang bisa dilakukan secara online.

Agar tidak tertipu, berikut 30 daftar Pinjaman Online (pinjol) Legal yang Terdaftar di OJK:

BACA JUGA:Belum Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Apa Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu?

1. Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman

2. Investree, PT Investree Radhika Jaya

3. Amartha, PT Amartha Mikro Fintek

4. DOMPET Kilat, PT Indo Fin Tek

BACA JUGA:Driver Ojol Dikeroyok Hingga Babak Belur, Diduga Serobot Antrian Isi Bensin

5. Boost, PT Creative Mobile Adventure

6. TOKO MODAL, PT Toko Modal MItra Usaha

Sumber: disway.id