Polres Cianjur Ringkus Dua Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi

Polres Cianjur Ringkus Dua Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi

Ilustrasi BBM.(pixabay)--

CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Polisi berhasil mengamankan sebanyak 1.080 ton BBM bersubsidi jenis solar, dari dua orang pelaku berinisial HE dan A. Kedua tersangka ditangkap pada saat melakukan pengisian BBM.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, para tersangka menimbun BBM bersubsidi jenis solar dengan modus membeli.

BACA JUGA:Berbagai Perlombaan Ada di Bazar UMKM Cibeber Cianjur

“Kedua tersangka ini mengisikan solar ke dalam kendaraan yang tangkinya sudah di modifikasi untuk menampung BBM dengan kapasitas yang lebih besar,” kata dia kepada wartawan, Kamis (6/10).

Kedua tersangka, kata Doni, ditangkap saat menjalankan aksinya di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Cikalongkulon.

“Selain menangkap dua orang tersangka, polisi juga mengamankan sebanyak 1.080 ton BBM bersubsidi jenis solar dan puluhan jerigen berukuran 35 liter serta dua unit mobil Toyota Kijang,” ungkapnya.

BACA JUGA:Pergerakan Tanah di Cibeber Cianjur Semakin Melebar, Warga Minta Direlokasi

Para tersangka, lanjut Doni telah menjalankan aksinya sejak harga BBM bersubsidi mengalami kenaikan. Ribuan ton solar itu, kemudian dijual kembali oleh para tersangka ke sejumlah pengusaha angkutan dan tambang.

“Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait dengan kasus ini. Kita tidak hanya akan berhenti sampai disini, tetapi juga mengungkapkan para pengguna ataupun konsumen dari solar hasil kejahatan para tersangka ini,” jelasnya.

BACA JUGA:Tiga Kecamatan di Cianjur Rawan Penyebaran DBD

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Doni, para tersangka dijerat dengan pasal 55 Jo 53 Undang-undang nomor 22/2001 tentang minyak dan gas bumi.

“Kedua tersangka terancam hukuman maksimal penjara selama enam tahun. Kita akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terkait dengan penggunaan BBM bersubsidi, baik jenis pertalite ataupun solar,” ujarnya.

Sumber: