Awas! Sanksi Segel Menanti, DPMPTSP Ungkap Baru Dua Hotel Miliki SLF di Cianjur

Awas! Sanksi Segel Menanti, DPMPTSP Ungkap Baru Dua Hotel Miliki SLF di Cianjur

Analis Kebijakan DPMPTSP Kabupaten Cianjur Superi Faizal.(Cianjur Ekspres)--

CIANJUR, CIANJUR EKSPRES - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, menyebut baru 2 hotel di Kota Tauco yang memiliki sertifikat laik fungsi (SLF). 

Sanksi tegas berupa pemasangan segel pun akan dilakukan jika hotel tidak mengindahkan aturan terkait SLF.

BACA JUGA:Tegaskan Penyertaan Modal PDAM Cianjur Sifatnya Pinjaman, Bupati: Paling Utama Pelayanan

Analis Kebijakan DPMPTSP Kabupaten Cianjur Superi Faizal mengatakan, banyak perhotelan di Kabupaten Cianjur yang izin usahanya belum sesuai dengan ketentuan.

“Izinnya sudah ada, tapi mungkin ada beberapa tahapan lagi sesuai ketentuan yang ada saat ini yang harus dilengkapi oleh mereka. Salah satunya sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021, dan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung, yaitu SLF. Sementara untuk perizinan lainnya sudah dipenuhi," ujar dia, Jumat (14/10).

Dia mengungkapkan, berdasarkan data DPMPTSP hotel yang mempunyai SLF itu hotel Aston sama Lee Eminence, sedangkan sebagian besar hotel lainnya di Cianjur masih belum dilengkapi SLF. 

BACA JUGA:Majukan Sepak Bola Cianjur, PSSI: Harus Bersatu

"Itu yang ada data di kami per Agustus 2021, pada waktu DPMPTSP masih menerbitkan SLF,” terangnya.

Superi mengaku jika untuk update data pihaknya harus berkoordinasi denngan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

“Secara updating datanya saya belum mengetahui apakah sudah ada yang mengajukan dari beberapa pelaku usaha hotel tersebut ke Dinas Perumahan dan Kasawan Pemukiman,” ujarnya.

BACA JUGA:BUMN Dorong Pertamina Lanjutkan 8 Inisiatif Transisi Strategis Energi

Superi meminta para pemilik atau pengelola hotel segera mengurus SLF, sebab ada sanksi administratif menanti.  

“Tentu bagi yang tidak mengindahkan aturan soal SLF akan ada beberapa sanksi administratif hingga pemasangan segel pengawasan. Tapi sebelum sanksi ada pembinaan dulu yang prosesnya dari kami (DPMPTSP),” jelasnya.

Sumber: