Tembak Brigadir J, Bharada E: Saya Hanya Anggota, Tidak Punya Kemampuan Menolak Perintah Jendera
Bharada E: Saya Hanya Anggota, Tidak Punya Kemampuan Menolak Perintah Jendera (disway.id)--
JAKARTA, CIANJUREKSPRES- Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana kepada Brigadir J pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Sidang perdana Bharada E berlangsung pada pukul 09.50 WIB hingga pukul 11.25 di Pengadila Negeri (PN) Jakarta Selatan.
BACA JUGA:KDRT, Khilaf atau Kebiasaan?
Kedatangan Bharada E dikawal ketat pihak kepolisian, hingga meninggalkan ruang sidang pihak kepolisian membentuk pagar manusia yang cukup panjang untuk mengamankan lokasi yang dilalui Bharada E.
Nama Bharada E pun bertengger di jajaran trending topik Twitter, ungkapan maafnya menjadi viral.
Di ruang sidang, Bharada E mengaku tidak kuasa menolak perintah dari atasannya Irjen Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
BACA JUGA:Intel Polisi Nyamar jadi Tukang Cilor, Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Tangsel
“Saya hanya seorang anggota yang tidak kuasa menolak perintah dari seorang Jenderal,” ucap Bharada E di Dalam ruang Sidang.
Bharada E terlihat meminta maaf kepada keluarga Brigadir J dengan menyebut penyesalan yang telah dilakukannya.
“Saya menyampaikan rasa belansungkawa sedalam dalamnya pada keluarga bang Yosua, saya sangat menyesali semua perbuatan saya," ujar Baharada E.
BACA JUGA:BUMN Jadi Lokomotif Agen Pembangunan, BRI Dorong Pertumbuhan Domestik Lewat UMKM
Sumber: disway.id