Berbanding Terbalik dengan Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Bharada E: Dakwaan Sudah Tepat

Berbanding Terbalik dengan Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Bharada E: Dakwaan Sudah Tepat

Tegas! Bharada E Bersaksi Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J--

JAKARTA, CIANJUREKSPRES- Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mendapat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 41 halaman saat sidang perdananya pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa, tim penasihat hukum Bharada E tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

BACA JUGA:Banjir Dukungan, Bharada E Dapat Karangan Bunga: God Bless You

Penasihat hukum Bharada E menganggap dakwaan yang sudah disampaikan JPU cermat dan tepat.

“Pendapat kami terkait dengan dakwaan yang sudah disampaikan oleh tim JPU ada beberapa catatan dari kami penasihat hukum. Tapi, kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat, sudah tepat,” ujar Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022.

“Nanti mungkin kami pikir bahwa, kami akan sampaikan nanti di pembuktian. Jadi, kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi,” tambahnya.

BACA JUGA:Dear Jomlo, Ini 5 Efek Psikologis Terlalu Lama Sendiri

Bharada E sebelumnya telah mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena berstatus Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Selanjutnya sidang terhadap Bharada E akan dilanjutkan kembali untuk pemeriksaan saksi, namun untuk waktu pelaksanaannya masih akan dirundingkan.

Dari pantauan langsung Disway.id, LPSK telah hadir dan tiba di PN Jaksel sekitar pukul 08.07 WIB. Sementara Bharada E tiba sekitar pukul 08.30 WIB menggunakan mobil dari Kejaksaan.

BACA JUGA:KDRT, Khilaf atau Kebiasaan?

Selain itu, terlihat juga pendukung dari Bharada E yang hadir dengan membawa spanduk juga beberapa karangan bunga sebagai bentuk dukungan kepada Bharada E agar berani mengungkap kasus kematian Brigadir J ini sejujur-jujurnya. (disway.id)

Sumber: disway.id