ART Ferdy Sambo, Susi Buat Geram Hakim Saat Jadi Saksi: Anda Bisa Dipidanakan!

ART Ferdy Sambo, Susi Buat Geram Hakim Saat Jadi Saksi: Anda Bisa Dipidanakan!

ART Ferdy Sambo, Susi Buat Geram Hakim Saat Jadi Saksi (Disway.id)--

JAKARTA, CIANJUREKSPRES-  Sikap Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo saat menjadi saksi dalam sidang Richard Eliezer membuat geram hakim.

Pasalnya Susi kerap menjawab pertanyaan hakim Wahyu dengan jawaban tidak tahu atau bahkan merubah-rubah jawabannya.

BACA JUGA:Dijuluki Monster Day, Berikut ini 6 Cara Menghadapi Hari Senin!

"Apakah anda disuruh bilang tidak tahu terus?" tegur hakim Wahyu kepada Susi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.

"Tidak," jawab Susi.

Selain itu, Susi juga beberapa kali nampak berpikir lama saat akan menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

BACA JUGA:Bocoran Spoiler One Piece 1065, Ini Jadwal Tayangnya!

"Jawaban anda terlalu lama dan berfikir dulu seperti berbohong," tegas Hakim Wahyu

Hakim Wahyu bahkan menegaskan kepada Susi bahwa yang bersangkutan bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong.

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," ujar Hakim Wahyu.

Selain Susi, ada 12 saksi lain yang dijadwalkan diperiksa hari ini. Mereka di antaranya Susi (ART), Sartini (PRT), Rojiah (PRT), Damianus Laba Kobam alias Damson (sekuriti), Abdul Somad (PRT).

BACA JUGA:Peringati Hari Sumpah Pemuda, Sahabat Polisi Indonesia Cianjur Gelar Festival Band, UMKM dan Donor Darah

Alfonsius Dua Lurang (sekuriti),Daryanto alias Kodir (PRT), Marjuki (sekuriti komplek), Adzan Romer (ajudan), Daden Miftahul Haq (ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (sopir), dan Farhan Sabilah.

Sebelum bersaksi, ke 13 saksi terlebih dahulu diambil sumpah berdasar kepercayaannya masing-masing. (disway.id)

Sumber: disway.id