Pemerintah Putuskan Naikkan Cukai Hasil Tembakau, Ini Penjelasan Menkeu

Pemerintah Putuskan Naikkan Cukai Hasil Tembakau, Ini Penjelasan Menkeu

ilustrasi tembakau.(pixabay)--

JAKARTA, CIANJUR EKSPRES - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, mengungkapkan, bahwa pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok. 

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan edukasi bahaya merokok kepada masyarakat.

BACA JUGA:Warga Sering Terpeleset Akibat Licin, Kondisi Jembatan Gantung Leuwi Muning di Takokak Cianjur Mengkhawatirkan

“Dalam keputusan hari ini (kemarin, red), Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” kata Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas (ratas) mengenai kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2023 yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (03/11).

Dijelaskan Menkeu, oleh karena cukai rokok merupakan rata-rata tertimbang dari berbagai golongan, maka nominal 10 persen tersebut akan diterjemahkan menjadi kenaikan bagi kelompok dari mulai sigaret keretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret keretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.

“Rata-rata 10 persen nanti akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 (persen) hingga 11,75 (persen), SPM 1 dan SPM 2 naik di 12 (persen) hingga 11 persen, sedangkan SKT 1, 2, dan 3 naik 5 persen. Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” tandasnya.

BACA JUGA:Gelar Wisuda Tatap Muka, Universitas Suryakancana Diharapkan Jadi Kebanggaan Pemerintah dan Masyarakat Cianjur

Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan CHT juga berlaku untuk rokok elektronik.

“Selain kenaikan dari cukai rokok atau hasil tembakau, hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik, yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya) dan ini berlaku selama setiap tahun naik 15 persen selama lima tahun ke depan,” terangnya.

Dalam penetapan CHT, Menkeu mengatakan, pemerintah memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 .

BACA JUGA:LSM Prabhu Indonesia Jaya: Banyak Pengaduan Masyarakat Tiba-tiba Terdaftar di Sipol

“Kita menggunakan instrumen cukai di dalam rangka untuk mengendalikan konsumsi dari hasil tembakau, yaitu rokok, terutama untuk menangani prevalensi dari anak-anak usia 10-18 tahun yang merokok, yang di dalam RPJMN ditargetkan harus turun ke 8,7 persen pada tahun 2024,” ucapnya.

Keputusan ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok.

“Saat ini, kita juga akan terus menggunakan instrumen cukai di dalam rangka untuk bisa mengendalikan produksi, dan sekaligus juga untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok,” tambahnya.

Sumber: