Puskesmas Cipanas Gandeng Unsur TNI/Polri dan Satpol PP Sidak Apotek
Kegiatan Sidak ke Apotek lantai tiga Pasar Cipanas--
CIANJUR, CIANJUR EKSPRES - Dinas kesehatan Kabupaten Cianjur melaui Puskesmas Cipanas gencar melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah Apotek di Kecamatan Cipanas Jumat, (4/11/2022).
Kepala Tata Usaha Puskesmas Cipanas Asep Syaban mengatakan, kegiatan sidak dilakukan rutin dilakukan untuk memastikan tidak adanya peredaran obat sirup dengan kode PEG dan EG atau yang dilarang beredar.
BACA JUGA:Pemerintah Putuskan Naikkan Cukai Hasil Tembakau, Ini Penjelasan Menkeu
"Dari empat Apotek yang kami datangi, dua di antaranya masih kedapatan menjual obat sirup yang dinyatakan dilarang beredar oleh Kementerian Kesehatan RI," kata Asep.
Asep mengatakan, kegiatan sidak didampingi langsung oleh petugas dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP di wilayah Kecamatan Cipanas.
"Kami tidak sendiri, akan tetapi kegitan sidak ini tentunya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti TNI, Polri, dan Satpol PP," katanya.
Selain itu lanjut Asep, dari hasil sidak tersebut pihaknya maupun Satpol PP tidak serta merta menarik obat sirup yang dimaksud melainkan hanya menyarankan untuk dikembalikan ke pabrikannya.
"Kami tidak melakukan penarikan obat sirup yang dimaksud, akan tetapi kami lebih menyarankan untuk diretur sehingga barangnya bisa dikembalikan lagi ke pabrikannya," ujarnya.
Asep mengatakan, kegiatan terakhir sidak dilakukan di beberapa apotek lantai tiga Pasar Cipanas.
Sumber: