Dukung Pengembangan Usaha Mikro dan Kecil, BRI Beri Kemudahan Layanan Untuk Perseroan Perseorangan

Dukung Pengembangan Usaha Mikro dan Kecil, BRI Beri Kemudahan Layanan Untuk Perseroan Perseorangan

--

“Kami punya harapan besar bahwa UMKM akan bangkit bersama-sama dengan BRI sebagai backbone dari UMKM, utamanya juga ultra mikro dan sinergitas dengan Kementerian Hukum dan HAM, Jadi, Perseroan Perorangan menjadi penting untuk dilanjutkan,” jelasnya. 

BACA JUGA:Cara Cepat Cek BLT BBM Tahap 2

Lebih detail, Perseroan Perorangan merupakan sebuah badan hukum yang memungkinkan para pelaku UMK untuk dapat mendirikan perseroan tanpa modal minimal dan dapat didirikan oleh satu orang dengan tanggung jawab terbatas.

Manfaatnya, akan banyak UMK yang akan dapat mengakses layanan perbankan, khususnya pendanaan (bankable). Hadirnya Perseroan Perorangan juga dinilai sebagai solusi untuk memperbaiki kondisi ekonomi Indonesia pascapandemi Covid-19 dengan menggerakkan sektor UMK.

Berdasarkan data Ditjen AHU per tanggal 31 Oktober 2022, tercatat ada 55.830 Perseroan Perorangan yang telah terdaftar. 

BACA JUGA: Ponsel Mendadak Lemot? Ini Cara Mudah Memperbaikinya

“Paling banyak didominasi wilayah Jawa Barat dengan 13.760 perorangan, lalu Jawa Timur 7.042, dan DKI Jakarta 6.338 perorangan,” tambahnya.

Perseroan Perorangan tentunya akan mendapatkan dukungan penuh dari BRI. BRI telah menyiapkan berbagai fasilitas dan benefits bagi para pemilik Perseroan Perseorangan ini dengan berbagai kemudahannya.

Sumber: