Banner Disway Award 2025

Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Nodai HAN 2025 di Cianjur

Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Nodai HAN 2025 di Cianjur

Ilustrasi-pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. (Foto: Pixabay)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Di momentum peringatan Hari Anak Nasional 2025, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DPPKBP3A Kabupaten Cianjur, menerima laporan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Rabu 23 Juli 2025.

Pantauan Cianjur Ekspres, keluarga korban didampingi tetangganya mendatangi kantor UPTD PPA di Jalan Limbangansari untuk melaporkan dugaan kasus tersebut. Diduga korban mengalami kekerasan seksual lebih dari satu kali, dengan usia korban berkisar antara lima hingga enam tahun.

Kepala UPTD PPA Kabupaten Cianjur, Rizki Amrullah, membenarkan adanya laporan dari warga terkait dugaan pelecehan seksual tersebut. Dia menjelaskan, laporan baru sebatas pengaduan awal, dan pihaknya akan memproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami dari UPTD PPA Kabupaten Cianjur menerima laporan dari warga. Identitas korban dan pelapor tidak bisa kami sebutkan karena dilindungi oleh undang-undang. Saat ini masih tahap awal, dan selanjutnya kami akan melakukan pendampingan serta melaporkan secara hukum,” kata Rizki kepada wartawan.

BACA JUGA:Pemotor Tewas Usai Tabrakan dengan Truk Bermuatan Salak di Cianjur

BACA JUGA:DPPKBP3A Cianjur Targetkan 15.848 Warga Ikut Kepesertaan Akseptor KB IUD

Karena korban masih di bawah umur, pihak keluarga menjadi pelapor utama dalam tahap awal proses pendampingan ini. Hal itu dilakukan lantaran anak belum dapat memberikan keterangan secara langsung tanpa pendampingan resmi.

Rizki menjelaskan, korban diduga mengalami trauma, namun pihaknya belum dapat memastikan secara psikologis sebelum dilakukan asesmen oleh tim konselor profesional.

“Kami akan melakukan asesmen psikologis terlebih dahulu. Setiap korban yang melapor ke kami akan didampingi oleh tenaga profesional,” jelasnya.

Sementara itu, AH (37), tetangga korban yang turut mendampingi keluarga saat membuat laporan, meminta agar pemerintah daerah melalui UPTD PPA bisa mendampingi kasus ini hingga tuntas.

BACA JUGA:Kukuhkan Pengurus Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana, Bupati Cianjur Tegaskan Ini

BACA JUGA:Imigrasi Cianjur Amankan Dua WNA China yang Diduga Langgar Izin Tinggal di Proyek PT Lianhua Leather

“Korban masih anak-anak, usia sekitar lima sampai enam tahun. Soal kronologi dan cara terungkapnya kasus ini biarlah menjadi privasi keluarga. Yang kami harapkan, ada pendampingan dan tindak lanjut serius dari pihak UPTD dan penegak hukum,” ucapnya.

Pihak keluarga mengungkapkan bahwa kekerasan ini telah berlangsung selama kurang lebih 17 hari, dan diduga pelaku sempat mengiming-imingi korban. 

Sumber: