BKPSDM Cianjur: Cuti Bersama ASN Selama Nataru 2025 Hanya Satu Hari
ILUSTRASI- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur menyampaikan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) pada perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 hanya ditetapkan selama satu hari. (Foto: Dok. CIANJUR EKSPRES)--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur menyampaikan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) pada perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 hanya ditetapkan selama satu hari, yakni pada 26 Desember 2025.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Akos Koswara, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri terkait hari libur nasional dan cuti bersama.
“Libur ASN di Kabupaten Cianjur mengikuti surat edaran tiga menteri. Jadi cuti bersama hanya tanggal 26 Desember, satu hari saja. Tanggal 27 Desember itu hari Sabtu memang sudah libur, dan tanggal 29 Desember ASN sudah masuk kerja kembali seperti biasa,” kata Akos kepada Cianjur Ekspres, Selasa 23 Desember 2025.
Akos berharap, selama masa cuti bersama, seluruh ASN dapat memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya namun tetap memperhatikan situasi dan kondisi lingkungan, serta siap siaga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
BACA JUGA:BKPSDM Cianjur Gelar Pelatihan Pemanfaatan AI dan Ujian Sertifikasi PBJ
BACA JUGA:BKPSDM Cianjur Pastikan Lantik PPPK Paruh Waktu Sebelum Januari 2026
“Terutama instansi yang menangani kebencanaan dan pengaturan lalu lintas, itu harus tetap siaga dan berada di tempat untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang terjadi,” tegasnya.
Terkait penggunaan kendaraan dinas saat cuti bersama, Akos menjelaskan terdapat perbedaan antara kendaraan dinas melekat dan kendaraan operasional kantor.
“Kendaraan operasional itu untuk kegiatan-kegiatan kantor, sedangkan kendaraan dinas melekat digunakan sesuai kebutuhan jabatan,” kata akos.
Meski demikian, BKPSDM mengimbau seluruh ASN agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk bepergian jauh selama cuti bersama.
BACA JUGA:BKPSDM Cianjur Sebut 26 Usulan PPPK Paruh Waktu Masih Diverifikasi BKN
BACA JUGA:BKPSDM Segera Gelar Seleksi Terbuka Calon Sekda Kabupaten Cianjur
“Kami imbau ASN lebih mengutamakan berada di tempat dan tidak bepergian jauh, apalagi saat ini masih musim liburan sekolah. Liburan sebaiknya di sekitar wilayah saja,” imbaunya.
Menurutnya, penggunaan kendaraan dinas masih diperbolehkan untuk aktivitas di sekitar tempat tinggal atau dari kantor ke rumah, namun dilarang untuk perjalanan jarak jauh.
Sumber:
