Banner Disway Award 2025

Viral Warga Adang Alat Berat di Pasir Cina, Ini Tanggapan Ketua BPD Cipendawa

Viral Warga Adang Alat Berat di Pasir Cina, Ini Tanggapan Ketua BPD Cipendawa

Tangkapan layar-Seorang warga menunjukan kendaraan alat berat yang melintas di jalur RW 03 Kampung Pasir Cina, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. --

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Viral di media sosial video aksi warga mengadang alat berat atau eskavator di wilayah Kampung Pasir Cina, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, pada Minggu 11 Januari 2026.

Berdasarkan informasi, aksi pengadangan terjadi sekitar pukul 02.00 dini hari saat eskavator milik PT Daya Mas Geopatra Pangrango (DMGP) melintas di jalur RW 02 dan RW 03 Kampung Pasir Cina.

Pengadangan terhadap eskavator dilakukan warga sebagai bentuk penolakan terhadap pengerjaan proyek panas bumi (Geothermal) di kawasan Gunung Gede Pangrango.

Dalam video tersebut, Aktivis Gerakan Suryakencana, Ario Prima, mengaku sangat kecewa atas masuknya alat berat tersebut karena dilakukan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada warga.

BACA JUGA:Pemkab Cianjur Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan di Tengah Kontroversi Proyek Geothermal

BACA JUGA:Tolak Relokasi, Puluhan Pedagang Bomero Unjuk Rasa di Depan Pendopo Cianjur

Jalur RT 02 RW 03 itu merupakan jalur penolakan. Yang kita sesalkan tidak ada pemberitahuan dari para RW, yang menurut BPD bahwa para RW sudah diberitahu, tapi RW RW tidak menyampaikan ke rakyat," katanya.

Ario menambahkan, pihaknya berharap supaya kendaraan berat perusahaan atau kontraktor perusahaan agar tidak melewati jalur penolakan.

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cipendawa, Supriadi, membantah tudingan bahwa alat berat masuk tanpa prosedur dan tanpa sosialisasi.

“Sejak awal kami sudah menyampaikan kepada BPD dan RW 1 sampai RW 4 bahwa akan ada kegiatan di wilayah Kampung Pasir Cina. Ini bukan kegiatan yang tiba-tiba,” ujar Supriadi kepada wartawan pada Selasa, 13 Januari 2026.

BACA JUGA:Mengancam Keselamatan, Warga Cinengah Girang Tolak Keras Perpanjangan Kontrak Tower BTS

BACA JUGA:PWI dan IJTI Cianjur Gelar Aksi Solidaritas, Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Serang

Menurutnya, aktivitas tersebut merupakan bagian dari persiapan pembangunan akses jalan proyek geothermal yang termasuk dalam proyek strategis nasional di sektor ketahanan energi.

Supriadi menjelaskan bahwa jalur yang dilalui alat berat berstatus sebagai jalan desa dan jalan umum. Oleh karena itu, akses tersebut tidak dapat ditutup atau diklaim oleh kelompok atau individu tertentu.

“Jalan itu adalah jalan pemerintah, jalan umum. Secara hukum tidak bisa dibatasi oleh pihak mana pun. Statusnya diatur dalam peraturan desa dan perundang-undangan,” jelasnya.

Mengenai pernyataan sejumlah masyarakat yang menyebut tidak pernah ada sosialisasi proyek geothermal. Supriadi menegaskan bahwa sosialisasi telah dilakukan berulang kali dalam tiga tahun terakhir, khususnya kepada warga yang terdampak langsung.

BACA JUGA:TPT Jembatan Cipendawa Pacet Longsor, PUTR: Tim Teknis Sudah Turun ke Lapangan

BACA JUGA:Laris Manis, Program PGM di Kecamatan Pacet Cianjur Ludes Diserbu Warga

“Sosialisasi sudah dilakukan beberapa kali, bukan satu kali. Sudah berjalan sekitar tiga tahun, baik di Pasir Cina maupun Ciguntur, termasuk penjelasan soal akses jalan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa sosialisasi mencakup rencana pengeboran, pengelolaan lingkungan, serta potensi dampak proyek terhadap aktivitas warga. Pemerintah desa, kata dia, juga telah mempelajari aspek perizinan, termasuk izin lingkungan dan tata kelola proyek.

Terkait penolakan sebagian warga, Supriadi menegaskan perbedaan pandangan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, ia mengingatkan agar penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib dan tidak melanggar hukum.

“Menolak itu hak. Tapi jangan sampai menghalangi akses umum atau mengganggu ketertiban. Negara kita negara hukum,” ujar Supriadi.

BACA JUGA:Puluhan Pendaki Ilegal Terjaring Selama Masa Penutupan Gunung Gede Pangrango

BACA JUGA:Tumpukan Sampah di Gunung Gede Kian Menggunung, TNGGP Siapkan Tiga Langkah Strategis

Supriadi menambahkan bahwa proyek geothermal merupakan bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan energi listrik di wilayah Jawa dan Bali. Menurutnya, pemanfaatan energi panas bumi sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 tentang pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.

"Kami mengimbau seluruh pihak agar tetap menjaga kondusivitas dan mengedepankan dialog dalam menyikapi perbedaan pandangan. Aspirasi silahkan disampaikan melalui jalur yang benar. Musyawarah harus dikedepankan agar tidak merusak persaudaraan warga,” katanya.

Sementara itu, Humas PT Daya Mas Geopatra Pangrango (DMGP), Imron Rosyadi mengatakan, saat ini proyek telah memasuki tahap pembangunan infrastruktur akses untuk mobilisasi peralatan eksplorasi.

“Seluruh perizinan telah kami peroleh sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Koordinasi serta komunikasi dengan Forkopimcam, pemerintah desa, BPD, kepala dusun, dan RW sudah kami jalani,” katanya kepada wartawan.

BACA JUGA:Nekat, Pendaki Naik Gunung Gede Saat Jalur Pendakian Ditutup Sementara

BACA JUGA:GMNI Gelar Demo di Depan Kantor DPRD Cianjur, Desak Hentikan Sementara Program MBG

Imron berharap seluruh pihak dapat mendukung proyek strategis nasional tersebut dalam rangka ketahanan energi dan pencapaian target net zero emission.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses kegiatan kami,” ungkapnya

Sumber: