Puluhan Pendaki Ilegal Terjaring Selama Masa Penutupan Gunung Gede Pangrango
Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) mencatat sebanyak 32 pendaki ilegal terjaring petugas selama masa penutupan. (Foto: CIANJUR EKSPRES/Dede Sandi Mulyadi)--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Meski status pendakian Gunung Gede Pangrango masih ditutup, aktivitas pendakian ilegal tetap ditemukan. Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) mencatat sebanyak 32 pendaki ilegal terjaring petugas selama masa penutupan.
Menurut informasi yang dihimpun , untuk terbaru, ada dua pendaki asal Jabodetabek yang nekat mendaki puncak melalui jalur pendakian via Cibodas.
Humas BBTNGGP, Agus Deni mengatakan, penutupan jalur pendakian dilakukan untuk penataan pengelolaan pendakian sekaligus penanganan persoalan sampah. Namun, masih ada pendaki yang nekat naik tanpa izin resmi.
“Memang masih ada saja oknum pendaki yang nekat melakukan pendakian saat penutupan. Kami temukan di dua jalur pendakian,” kata Agus, Sabtu 20 Desember 2025.
BACA JUGA:Nekat, Pendaki Naik Gunung Gede Saat Jalur Pendakian Ditutup Sementara
BACA JUGA:Pembukaan Kembali Pendakian Gunung Gede Pangrango 5 November, BBTNGGP: Hoax
Dia menjelaskan, jalur yang paling sering digunakan pendaki ilegal adalah Jalur Gunung Putri. Selain itu, petugas juga menemukan pendaki yang masuk melalui Jalur Cibodas.
“Mayoritas yang terjaring lewat Jalur Gunung Putri. Tapi yang terbaru, pada 12 Desember lalu, kami juga menemukan pendaki ilegal melalui Jalur Cibodas. Rata-rata mereka berasal dari wilayah Jabodetabek,” katanya.
Dia menyebutkan, para pendaki ilegal tersebut terjaring saat petugas melakukan patroli rutin di jalur-jalur pendakian. Selama masa penutupan, BBTNGGP menyiagakan puluhan personel untuk pengawasan.
“Kami siagakan sekitar 30 petugas untuk patroli, khususnya di jalur Gunung Putri dan Cibodas. Dari hasil patroli itu, total ada 32 pendaki ilegal yang berhasil kami amankan,” katanya.
BACA JUGA:Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Sementara Mulai 13 Oktober
BACA JUGA:Tumpukan Sampah di Gunung Gede Kian Menggunung, TNGGP Siapkan Tiga Langkah Strategis
Menurutnya, terhadap para pelanggar langsung memberikan sanksi administratif berupa denda. Jika kembali mengulangi perbuatan serupa, sanksi yang lebih berat akan diterapkan.
“Untuk saat ini kami kenakan sanksi administrasi dan denda. Namun jika pelanggarannya berat atau mengulangi lagi, bisa langsung dikenakan sanksi blacklist,” katanya.
Dia pun mengimbau para pendaki untuk mematuhi aturan dan menunggu hingga pendakian resmi kembali dibuka.
“Kami harap para pendaki bersabar dan menunggu informasi resmi pembukaan pendakian. Jadilah pendaki yang cerdas dan patuh terhadap peraturan,” pungkasnya.(Cr1)
Sumber:
