CIANJUR, CIANJUR EKSPRES - Bagi masyarakat di Kabupaten Cianjur, diwajibkan untuk menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) jika ingin membeli gas elpiji (LPG) 3 kilogram atau si melon.
Namun berlakunya penyertaan KTP tersebut, jika masyarakat yang ingin membeli datang langsung ke pangkalan.
BACA JUGA:Salurkan Bantuan Sembako Bagi Korban Banjir di Sukanagara, Fuad Faisal Janji Bawa Program TPS3R
"Iya benar, dan itu sudah lama berlaku sebenarnya," kata Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskuperdagin) Kabupaten Cianjur, Agus Mulyana, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (22/12).
Agus mengatakan, berdasarkan informasi yang dia dapat dari Hiswana Migas Cianjur pemberlakuan KTP bagi masyarakat yang ingin membeli sudah berlaku sejak lama.
"Informasi yang saya terima dari Hiswana memang sudah lama berlaku penerapan KTP tersebut," kata Agus.
BACA JUGA:Dinsos Cianjur Sebut Masih Ada Pengungsi yang Membutuhkan Tenda
Dikatakan Agus, penerapan sistem menggunakan KTP tersebut yakni hanya berlaku yang belanjanya ke pangkalan.
"Jadi, kalau ada masyarakat yang ingin membeli langsung ke pangkalan harus menyertakan KTP," katanya.
Namun lanjut Agus, tidak berlaku jika masyarakat yang belanja ke warung-warung kecil pada umumnya.
BACA JUGA:Wabup Cianjur Motivasi Anak-anak dan Warga di Tenda Pengungsian
"Kalau ke warung-warung kecil atau bukan pangkalan seperti biasa saja, atau tidak harus pakai KTP," jelasnya.
Senada yang diucapkan Wakil Ketua Bidang Keuangan DPC Hiswana Migas Kabupaten Cianjur, Yeye. Jika ada warga yang ingin belanja gas tabung tiga kilogram ke pangkalan harus disertai KTP.
"Kalau yang belanja langsung ke pangkalan memang harus pakai KTP, karena masing-masing pangkalan harus punya data," katanya.