Diatur Perpres 21/2023, Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 Hijriah

Senin 11-03-2024,06:50 WIB
Editor : Herry Febriyanto

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID,JAKARTA -Pemerintah telah menetapkan jam kerja para Aparatur Sipil negara (ASN) yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Khususnya jam kerja selama Ramadan 1445 Hijriah. 

“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024.

Dalam aturan tersebut, ASN bekerja mulai pukul 08.00 waktu setempat selama 32 jam 30 menit dalam seminggu selama bulan Ramadhan 2024. Waktu tersebut di luar jam istirahat.

BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah Selasa 12 Maret 2024

"Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit. Pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah," ungkapnya.

Sementara, untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. 

“Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” jelasnya.

Berikut jam kerja ASN selama Ramadhan 2024:

Senin-Kamis: 08.00 - 15.00

Waktu Istirahat: 30 Menit 

Jumat: 08.00-15.30

Waktu Istirahat: 60 menit

Kategori :