CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Komisi Informasi Pusat (KIP) menerima sebanyak 4.100 berkas permintaan penyelesaian sengketa informasi publik sejak lembaga itu berdiri pada tahun 2009 hingga April 2024.
Ketua Bidang Komisioner Penyelesaian Sengketa Informasi KIP Syawaludin M.H. mengatakan tingginya jumlah permintaan penyelesaian sengketa tersebut pada umumnya terjadi pada periode 2013 hingga 2017, ketika sempat ada 1.400 permintaan dari hanya satu hingga dua pemohon.
"Pada periode ini timbul masalah, di mana terdapat pemohon yang dapat kami kategorikan tidak punya itikad baik. Saat itu memang regulasi kami masih rendah dan ada beberapa regulasi yang belum ada pada saat itu," ujar Syawaludin dalam acara Sinergitas Komisi Informasi Pusat dengan Insan Pers di Karawang, Sabtu 27 April 2024.
BACA JUGA:Gelar FASI ke-12 Tingkat Kabupaten, Sudah Waktunya BKPRMI Cianjur Punya Gedung Sendiri
Pada periode 2017 hingga 2021 dengan komisioner yang berbeda, ia menuturkan berbagai peraturan di KIP disempurnakan, meski permasalahan tentang pemohon yang tidak memiliki itikad baik belum bisa diatasi.
Untuk itu, anggota KIP pada periode 2021 hingga 2025 terus memperbaiki regulasi KIP agar ada mekanisme dalam proses penyelesaian sengketa informasi, terutama yang bisa menyaring permintaan sengketa yang sungguh-sungguh atau sebaliknya.
Dengan berbagai langkah yang dilakukan, Syawaludin mengungkapkan jumlah permintaan penyelesaian sengketa informasi di KIP menurun.
BACA JUGA:Badan Saksi Nasional Golkar Optimistis Raih 70 persen Kemenangan di Pilkada 2024
Pada tahun 2024 ini saja, permintaan sengketa informasi publik per April hanya tercatat 44 kasus. Padahal, pada tahun ini ada momentum pemilihan umum, dengan berbagai sengketa informasi tentang pemilu juga sudah diputuskan melalui peraturan KIP yang berkaitan pemilu.
"Salah satu yang sudah kami putuskan itu, yakni semua informasi yang berkaitan dengan daftar pemilih tetap (DPT) maupun aplikasi Sirekap, kami tetapkan sebagai informasi terbuka," katanya.
Ke depan, ia menegaskan kualitas fungsi KIP sebagai ajudikasi, yakni penyelesaian sengketa informasi akan terus ditingkatkan.
Dia menambahkan saat ini KIP sudah fokus pada beberapa bidang atau sektor tertentu, misalnya sengketa informasi mengenai politik dan hukum, sumber daya mineral, hingga pertanahan, dengan tujuan keputusan yang dihasilkan bisa menjadi edukasi kepada masyarakat.