CIANJUREKSPRES.DISWAY,ID,CIANJUR - P asangan bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Cianjur jalur perseorangan (independen) Deden Abdullah Suja’I dan M. Saepudin meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memberikan kebijaksanaan durasi waktu pendaftaran seperti yang diberikan kepada bacalon dari jalur partai politik.
Pasalnya, waktu pendaftaran yang diberikan kepada bacalon dari jalur perseorangan (independen) terlalu mepet atau hanya tiga hari sejak dibukanya jadwal pendaftaran.
“Jadwal pendaftarannya terlalu mepet. Makanya kami meminta kebijaksanaan agar durasi waktu pendaftaran sama dengan bacalon dari jalur parpol,” kata Deden kepada Cianjur Ekspres, Minggu (12/5) malam.
BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Kang Lepi Mundur dari Bursa Pencalonan Bupati dan Wabup Cianjur
Deden menjelaskan, KPUD Cianjur memberikan juknis waktu pendaftaran peserta calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan hari Jumat (10/5/2024) dan harus terpenuhi pada hari Minggu (12/0/2024). Dan menetapkan lolos tidaknya tanggal 12 Mei 2024.
“Jadwal pendaftaran terlalu mepet, kami tidak mungkin memenuhi dalam waktu tiga hari, karena 7,5 persen dari jumlah DPT yakni sebanyak 120 ribu dukungan,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata Deden, pihaknya menyerahkan surat permohonan terhadap KPUD Cianjur agar memperpanjang waktu penyerahan berkas dukungan sehingga jadwalnya sama dengan bacalon dari jalur partai politik.
BACA JUGA:Kang Lepi Mundur dari Bursa Pencalonan Bupati dan Wabup Cianjur, Titip Enam Program Prioritas
“Kami berharap KPU bisa memperpanjang jadwal pendaftaran atas dasar nilai-nilai keadilan dan kesetaraan, sehingga hak-hak kami sebagai warga negara yang berhak dipilih dan memilih bisa terakomodir. Jangan sampai ada kesan bahwa ada diskriminasi dalam pesta demokrasi ini,” katanya.
Ketua KPU Cianjur, Muchamad Ridwan mengatakan, pihaknya hanya menerima surat permohonan perpanjangan waktu untuk kelengkapan dokumen dukungan yang diajukan salah satu bakal pasangan calon dari jalur perseorangan yang ditujukan kepada KPU RI.
“Jadi sesuai isi surat permohonan yang diajukan bacalon tersebut, kami hanya menerima surat tembusannya,” katanya.
Menurutnya, KPU kabupaten/kota sifatnya hanya pelaksana regulasi yang sudah ditetapkan oleh KPU RI. Oleh karenanya, tepat apabila ada bakal pasangan calon dari jalur perseorangan mengajukan penyesuaian jadwal untuk pemberkasan syarat pencalonan kepada KPU RI.
“Terkait dengan surat permohonan tersebut direspon dengan jawaban seperti apa, itu sudah menjadi wilayahnya KPU RI, sehingga kami tidak bisa menduga-duga apakah akan dikabulkan atau tidak,” jelasnya.
Ridwan menambahkan, KPU Cianjur sudah menjalankan berbagai tahapan yang ditentukan KPU RI, mulai dari proses pencalonan perseorangan sejak tanggal 5-7 Mei 2024 yang diawali dengan sosialisasi, kemudian proses melengkapi berkas persyaratan pencalonan dimulai tanggal 8-12 Mei 2024 hingga pukul 23.59 WIB.
BACA JUGA:KPU Optimistis Bapaslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada
“Jadi sekali lagi, KPU kabupaten patokannya hanya pada tataran tehnis regulasi yang sudah ditetapkan oleh KPU RI,” ungkapnya.