CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID,CIANJUR - Konstelasi politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Cianjur semakin menghangat, khususnya mengenai apakah Bupati Cianjur Herman Suherman bisa mencalonkan kembali atau tidak karena aturan dari Mahkamah Konstitusi (MK)?.
Langkah Herman untuk mencalonkan kembali menjadi polemik karena dirinya disinyalir sudah terhitung menjabat selama dua periode jika mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023 terhadap Uji Materil Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Sebagaimana diketahui, pada Pilkada 2015 Herman maju mencalonkan wakil Bupati Cianjur berpasangan dengan Irvan Rivano Muchtar sebagai calon Bupati Cianjur. Keduanya pun terpilih dan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Cianjur periode 2016-2021.
BACA JUGA:Hanya Tujuh Balon Bupati dan Wabup Cianjur yang Lanjut Tahapan Penjaringan di DPP Partai NasDem
Namun di tengah perjalanan, Irvan Rivano Muchtar tersandung masalah hukum. Herman pun ditugasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cianjur hingga akhir masa jabatan pada 2021.
Lalu pada Pilkada 2020, Herman maju mencalonkan berpasangan dengan TB Mulyana Syahrudin dan terpilih serta ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cianjur periode 2021-2026.
Menanggapi polemik yang muncul, Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur Cecep S Alamsyah menuturkan, bahwa penugasan Herman Suherman sebagai Plt Bupati Cianjur dari Kementerian Dalam Negeri terhitung sejak 13 Desember 2018-18 Mei 2021.
BACA JUGA:BPJamsostek Cianjur Serahkan Santunan JKM dan JHT kepada Ahli Waris Dosen Unsur
"Melihat masa jabatan penugasan, beliau (Herman Suherman,red) menjabat sebagai Plt Bupati selama 2 tahun 5 bulan 5 hari," kata Cecep kepada wartawan, Selasa 14 Mei 2024.
Terpisah, Mahasiswi Magister Hukum Universitas Suryakancana (UNSUR) Cianjur, Cut Rizka Putri Santoso, mengatakan, setelah dirinya menganalisis bahwa putusan MK Tahun 2009, 2020 dan 2023 saling menguatkan yang intinya adalah bila dihitung satu periode itu apabila setengah atau lebih dari masa jabatan.
"Jadi tiga putusan tersebut masih sama intinya, mereka menguatkan putusan yang pertama, yaitu putusan 2009, di 2020 dikuatkan lagi, di 2023 makin dikuatkan lagi, bahwa setengah atau lebih dari masa jabatan," katanya kepada wartawan, Selasa 14 Mei 2024.
Menurutnya, masa jabatan itu lima tahun dan jika dihitung ada 60 bulan. Sehingga jika dibagi dua berarti 30 bulan. Sedangkan Herman, kata Rizka, selama menjabat Plt baru 2 tahun 5 bulan 4 hari atau bisa disebut 29 bulan 4 hari. Sehingga dengan kata lain bisa maju kembali di Pilkada 2024.
"Jadi belum terhitung 1 periode karena syarat jabatan dihitung 1 periode itu harus 30 bulan atau lebih selama masa jabatan," katanya.
Menurutnya, membaca putusan MK harus menyeluruh dan jangan ikhtisarnya saja. "Karena ikhtisar kan tidak membahas ahli-ahli berpendapat lain sebagainya. Kalau misalkan menyeluruh, kita bisa menafsirkannya dengan baik," katanya.